Suara.com - Universitas Gadjah Mada Yogyakarta melalui sidang komite etik menyimpulkan bahwa perbuatan Florence Sihombing masuk kategori pelanggaran sedang.
"Setelah rapat komite etik kami lakukan, kami mengategorikan kasus ini merupakan pelanggaran tingkat sedang," kata Dekan Fakultas Hukum UGM, Paripurna, seusai sidang komite etik di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Selasa (2/9/2014).
Sementara itu, terkait sanksi etik yang akan dijatuhkan kepada Florence akan mengacu pada surat keputusan Rektor nomor 711/P/SK/HP/2013 yang merekomendasikan Dekan untuk mengambil keputusan.
Namun demikian, menurut dia, putusan sanksi etik akan diberikan kepada mahasiswi S2 UGM tersebut, setelah yang bersangkutan menyampaikan pembelaan.
"Sanksi sendiri belum kami sampaikan kepada Florence. Dia akan kami beri kesempatan untuk membela diri terlebih dahulu," kata dia.
Namun demikian, menurut Paripurna, seluruh anggota komite etik UGM secara umum memiliki pandangan untuk memberikan sanksi yang memiliki kemanfatan baik bagi Florence, masyarakat, serta UGM sendiri.
"Kami di sini hanya berkepentingan soal sanksi etik, bukan pidana," kata dia.
Paripurna dalam kesempatan itu menyampaikan maaf kepada masyarakat khususnya masyarakat Yogyakarta atas perbuatan mahasiswinya.
"Sebagai Dekan FH UGM dan anggota komite etik, kami meminta maaf atas perbuatan anak didik kami. Kami akan mengevaluasi terus, karena kami juga berkewajiban mengajarkan nilai-nilai kebudayaan," kata dia.
Florence Sihombing merupakan mahasiswi yang terdaftar dalam program magister kenotariatan UGM.
Seperti diberitakan, pada Kamis (28/8) Florence membuat "kicauan" yang dinilai menghina kota pelajar di jejaring sosial Path dengan kata-kata tidak patut yang memicu kecaman warga Yogyakarta.
Setelah dilaporkan oleh sejumlah LSM di Yogyakarta, Polda DIY selanjutnya menetapkan Florence sebagai tersangka pada Sabtu (30/8) . Ia diancam Pasal 311 KUHP Pasal 28 Ayat 2 Tahun 2008 tentang pencemaran nama baik, serta melanggar Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!