Suara.com - Kepolisian Yogyakarta akhirnya membebaskan mahasiswi S2 UGM, Florence Sihombing yang mengeluarkan kalimat yang menghina Yogyakarta di akun media sosial.
Juru bicara Kepolisian Yogyakarta, Any Pudjiastuti mengatakan, Florence dibebaskan Senin (1/9/2014) sore setelah adanya permintaan penangguhan penahanan dari orangtua dan pihak Universitas Gadjah Mada.
Kata Any, kasus penghinaan yang dilakukan Florence tetap dilanjutkan karena pihak yang melaporkan kasus ini belum mencabut laporan itu.
“Sesuai prosesur, Florence dikenakan wajib lapor seminggu dua kali. Pembebasan tahanan dilakukan dengan jaminan orangtua. Kami berharap Florence tetap kooperatif dan bersedia datang apabila penyidik memerlukan keterangan dari dirinya. Yang bersangkutan juga sudah bersedia menandatangani BAP penahanan,” kata Any kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (2/9/2014).
Florence Sihombing, mahasiswa S2 UGM, yang menghina Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditahan Kepolisian, pada Sabtu (30/8/2014) pukul 14.00 WIB. Penahanan dilakukan lantaran Florence tidak kooperatif.
“Terlapor ini tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Kokot Indarto, Sabtu (30/8/2014).
Pertimbangan lain, kata Kokot, adanya kekhawatiran terlapor melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Ini hanya langkah antisipasi saja. Jika sampai melarikan diri atau merusak barang bukti, maka akan menghambat proses hukumnya,” katanya.
sejumlah komunitas di Yogyakarta dan juga LSM, melaporkan kicauan Florence yang menghina warga Yogyakarta ke Polda DIY atas pelanggaran UU ITE.
Dalam laporan itu, Florence diduga melanggar pasal 27 (3) dan 28 (2) UU ITE tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/mentransmisikan dan/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kejadian itu bermula, pada 27 Agustus 2014, Florence bermaksud membeli BBM di SPBU Lempuyangan. Florence yang mengendarai sepeda motor mengambil posisi antrean mobil, bukan di jalur sepeda motor, sehingga diperingatkan aparat TNI yang sedang bertugas dan petugas SPBU juga tidak mengisi kendaraan terlapor.
Setelah itu Florence mengungkapkan kekesalan di media sosila “Path” dengan kata-kata makian terhadap masyarakat Yogyakarta dan mengandung unsur pencemaran nama baik warga Yogyakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun