Suara.com - Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Rabu (3/9/2014) siang, Menteri ESDM Jero Wacik langsung dicekal agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
"Soal pencekalan, seperti biasanya dalam waktu sesingkat-singkatnya pascapengumuman sebagai tersangka ini akan dimintakan langsung dilayangkan surat pencekalan, biasanya seperti itu dan semacam standar operasinya seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK.
Jero Wacik ditetapkan menjadi tersangka karena diduga memeras dan menyalahgunakan wewenang sebagai menteri untuk memperkaya diri sendiri. Nilai uang yang diduga dikumpulkan secara ilegal mencapai Rp9,9 miliar.
Menteri ESDM dijerat dengan Pasal 12 Huruf E juncto Pasal 23 juncto Pasal 421 KUHP.
Jero Wacik merupakan menteri kedua dari Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, Menpora Andi Mallarangeng yang sekarang sudah divonis empat tahun penjara.
Selain masih aktif menjadi menteri, Jero Wacik juga anggota DPR terpilih yang akan segera dilantik. Setelah ia jadi tersangka, posisinya sebagai menteri dan anggota DPR sudah pasti terancam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam