Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan tersangka terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik hari ini (3/9/2014) karena dikhawatirkan akan kesulitan jika penetapan tersebut dilakukan setelah politikus Partai Demokrat itu dilantik sebagai anggota DPR.
“Kami tidak berkepentingan penggunaan Undang-Undang MD3. Dasar dari kami adalah, karena unsur-unsur yang menjadi dasar satu penyidikan sudah dipenuhi- berdasarkan dua alat bukti yang sah- kami kemudian menindak lajuti dengan peningkatan status,” ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Rabu (3/9/2014) di gedung KPK Jakarta.
Undang-Undang MD3 tersebut diatur hubungan antar lembaga negara, termasuk harus adanya izin dari dewan kehormatan DPR untuk memeriksa anggota dewan yang terjerat kasus.
Bambang menyatakan KPK tindak pidana korupsi di luar ketentuan dari yangdikualifikasi di dalam UU MD3.
“Kami tetap beranggapan bahwa tindak pidana korupsi, di luar ketentuan dari yang dikualifikasi di dalam UU MD3 tentang diperlukannya izin dari dewan kehormatan DPR. Kami tetap berpendapat Ada atau tidak UU MD3 bila diperlukan pada saatnya nanti KPK bisa menggunakan kewenangan tanpa harus ada rerkomendari dewan kehormatan,” tegas Bambang.
Kasus yang menjerat politisi Partai Demokrat ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang telah menjerat tersangka bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. Kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara mencapai R9,9 miliar.
Jero Wacik merupakan menteri kedua dari Partai Demokrat yang terjerat kasus hukum. Sebelumnya adalah Menpora Andi Mallarangeng yang sudah divonis empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal