Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan tersangka terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik hari ini (3/9/2014) karena dikhawatirkan akan kesulitan jika penetapan tersebut dilakukan setelah politikus Partai Demokrat itu dilantik sebagai anggota DPR.
“Kami tidak berkepentingan penggunaan Undang-Undang MD3. Dasar dari kami adalah, karena unsur-unsur yang menjadi dasar satu penyidikan sudah dipenuhi- berdasarkan dua alat bukti yang sah- kami kemudian menindak lajuti dengan peningkatan status,” ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Rabu (3/9/2014) di gedung KPK Jakarta.
Undang-Undang MD3 tersebut diatur hubungan antar lembaga negara, termasuk harus adanya izin dari dewan kehormatan DPR untuk memeriksa anggota dewan yang terjerat kasus.
Bambang menyatakan KPK tindak pidana korupsi di luar ketentuan dari yangdikualifikasi di dalam UU MD3.
“Kami tetap beranggapan bahwa tindak pidana korupsi, di luar ketentuan dari yang dikualifikasi di dalam UU MD3 tentang diperlukannya izin dari dewan kehormatan DPR. Kami tetap berpendapat Ada atau tidak UU MD3 bila diperlukan pada saatnya nanti KPK bisa menggunakan kewenangan tanpa harus ada rerkomendari dewan kehormatan,” tegas Bambang.
Kasus yang menjerat politisi Partai Demokrat ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang telah menjerat tersangka bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. Kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara mencapai R9,9 miliar.
Jero Wacik merupakan menteri kedua dari Partai Demokrat yang terjerat kasus hukum. Sebelumnya adalah Menpora Andi Mallarangeng yang sudah divonis empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan