Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan tersangka terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik hari ini (3/9/2014) karena dikhawatirkan akan kesulitan jika penetapan tersebut dilakukan setelah politikus Partai Demokrat itu dilantik sebagai anggota DPR.
“Kami tidak berkepentingan penggunaan Undang-Undang MD3. Dasar dari kami adalah, karena unsur-unsur yang menjadi dasar satu penyidikan sudah dipenuhi- berdasarkan dua alat bukti yang sah- kami kemudian menindak lajuti dengan peningkatan status,” ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Rabu (3/9/2014) di gedung KPK Jakarta.
Undang-Undang MD3 tersebut diatur hubungan antar lembaga negara, termasuk harus adanya izin dari dewan kehormatan DPR untuk memeriksa anggota dewan yang terjerat kasus.
Bambang menyatakan KPK tindak pidana korupsi di luar ketentuan dari yangdikualifikasi di dalam UU MD3.
“Kami tetap beranggapan bahwa tindak pidana korupsi, di luar ketentuan dari yang dikualifikasi di dalam UU MD3 tentang diperlukannya izin dari dewan kehormatan DPR. Kami tetap berpendapat Ada atau tidak UU MD3 bila diperlukan pada saatnya nanti KPK bisa menggunakan kewenangan tanpa harus ada rerkomendari dewan kehormatan,” tegas Bambang.
Kasus yang menjerat politisi Partai Demokrat ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang telah menjerat tersangka bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. Kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara mencapai R9,9 miliar.
Jero Wacik merupakan menteri kedua dari Partai Demokrat yang terjerat kasus hukum. Sebelumnya adalah Menpora Andi Mallarangeng yang sudah divonis empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar