Suara.com - Hari ini, Rabu (3/9/2014), Menteri ESDM Jero Wacik resmi ditetapkan KPK menjadi tersangka. Petinggi Partai Demokrat itu diduga melakukan pemerasan di Kementerian ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.
KPK sudah menetapkan Jero Wacik menjadi tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tanggal 2 September 2014.
Bagaimana kronologis terjadinya aksi dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Jero Wacik?
"Informasi umum latar belakangnya begini, pertama pascamenjadi menteri di ESDM, maka diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana yang lebih besar daripada yang dianggarkan, kemudian dimintalah melakukan beberapa hal kepada orang di dalam kementerian itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Beberapa hal yang dimaksud adalah agar nilai dana bisa menjadi lebih besar, misalnya pendapatan dari kick back kegiatan pengadaan.
Indikasi modus lain yang ditemukan KPK adalah melalui kegiatan pengumpulan dana dari kegiatan yang sudah direncanakan atau rapat-rapat fiktif.
"Misalnya juga pengumpulan dari rekanan dana-dana penggunaan terhadap program-program tertentu, atau misalnya dilakukan beberapa kegiatan rapat-rapat yang sesungguhnya sebagian besar dari rapat itu, adalah rapat-rapat fiktif," katanya.
Apa yang dilakukan oleh Jero Wacik dianggap sebagai sebuah bentuk penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp9,9 miliar.
Jero Wacik dijerat dengan Pasal 12 Huruf E juncto pasal 23 juncto Pasal 421 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin