Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan hingga saat ini sudah ada 104 orang pendaftar yang akan mengikuti seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sejauh ini sampai pukul 16.00 WIB sudah ada 104 pendaftar terdiri dari 95 pria, 8 orang wanita," kata Amir Syamsuddin di gedung Kemenkumham Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Hari Rabu ini merupakan batas terakhir pendaftaran seleksi pimpinan KPK.
"Ada advokat 14 orang, pensiunan pegawai negeri sipil 24 orang, TNI/Polri dan purnawirawan 7 orang serta swasta 43 orang," tambah Amir.
Pansel sedang melakukan seleksi administrasi dari berkas-berkas yang sudah diserahkan.
"Setelah lolos administrasi, ada pengumuman nama, baru seleksi lain. Tahapan seleksi nanti kita berikan lengkap karena masih berlangsung rapat," ungkap Amir.
Dari nama-nama tersebut, termasuk Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang akan mengakhiri masa tugasnya pada 10 Desember 2014. Busyro mendaftarkan diri pada Jumat (29/8/2014).
Sejumlah syarat yang diajukan untuk menjadi pimpinan KPK adalah berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Berumur 40-65 tahun pada proses pemilihan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014); tidak pernah melakukan perbuatan tercela; tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK; tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, mengumumkan harta kekayaaanya.
Pansel tersebut diketuai oleh Amir Syamsuddin dengan didukung delapan anggota yaitu mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua; pimpinan KPK jilid I Erry Riyana Hardjapamekas; Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad; Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo; Sosiolog Imam Prasodjo; Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komarudin Hidayat; akademisi dan praktisi bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan
-
BMKG: Jakarta Barat dan Jakarta Selatan Diprakirakan Hujan Sepanjang Hari
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI