Suara.com - Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta KH Mohammad Ali Mustofa Yakub dengan tegas menolak gugatan terhadap Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal itu berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.”
Menurut Ali tujuan dari gugatan tersebut adalah untuk menjadikan Indonesia liberal, kemudian membolehkan perkawinan beda agama, dan perkawinan sejenis.
Ali berharap Mahkamah Konstitusi menolak mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Apa yang akan terjadi jadi bila gugatan tersebut disahkan?
"Implikasinya berat sekali. Indonesia tidak akan ada manusia lagi. Kalau sampai dibolehkan, laki-laki bisa nikah sama laki-laki, perempuan bisa nikah sama perempuan, bagaimana bisa hamil?" kata Ali kepada suara.com, Jumat (5/9/2014).
Ali mengingatkan bila gugatan tersebut sampai dikabulkan MK berarti berlawanan dengan UUD 1945.
"Dan berlawanan dengan agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
Satu dari empat penggugat adalah mahasiswi semester 10 Fakultas Hukum Universitas Indonesia bernama Anbar Jayadi.
"Saya berharap tidak ada pemaksaan pindah agama untuk menikah," kata Anbar ketika berada di MK, Kamis (4/9/2014).
Menurut dia, Pasal 2 Ayat 1 menghalangi hak warga negara untuk kawin beda agama. Padahal, jodoh merupakan rahasia Allah SWT sehingga tidak ada yang bisa memastikan kelak akan mendapatkan pasangan hidup seagama atau tidak.
Anbar mengatakan bila MK menolak gugatan, ia masih berharap negara tak menghalangi pernikahan beda agama karena hal itu akan membuat orang pindah agama untuk menikah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko