Suara.com - Sebuah pengadilan di Sudan memberi kesempatan hingga Kamis (15/5/2014) kepada seorang perempuan berusia 27 tahun untuk meninggalkan agama yang dia peluk, jika tidak ingin dihukum mati.
Menurut Amnesty Internasional, Mariam Yahya Ibrahim Ishag, punya ayah beragama Islam. Dia sendiri dibesarkan secara Kristen Ortodoks, sesuai agama ibunya, karena ayah mereka meninggalkan keluarga tersebut.
Sementara oleh pengadilan Sudan dia didakwa melakukan pemurtadan dan perzinahan karena menikah dengan suami yang beragama Kristen. Putusan akhir dalam kasus Ibrahim akan diputuskan Kamis besok.
Menurut kantor berita Reuters, seperti yang dikutip Aljazeera, kasus Ibrahim adalah yang pertama di Sudan.
Aktivis hak asasi manusia di Sudan mengecam keras proses hukum tersebut dan meminta pemerintah menghargai kebebasan beragama di negara itu.
"Kasus ini menunjukkan betapa negara ikut campur secara terbuka dalam kehidupan pribadi warga negara Sudan," bunyi pernyataan Sudan Change Now Movement, sebuah organisasi kaum muda di negara Afrika tersebut.
Kedutaan-kedutaan besar Barat di Sudan juga mengemukakan keprihatinan mereka terhadap kasus itu.
"Kami meminta pemerintah Sudan untuk menghormati kebebasan beragama, termasuk hak seseorang untuk berpindah keyakinan," bunyi pernyataan bersama kedutaan Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan Belanda.
Sementara itu, Menteri Informasi Sudan, Ahmed Bilal Osman, mengatakan bahwa hukum semacam itu tidak hanya ada di Sudan.
"Di Arab Saudi, di semua negara Islam, pemeluk Islam dilarang untuk berpindah agama," jelas Osman. (Al Jazeera)
Berita Terkait
-
Nadine Chandrawinata dan Dimas Buktikan 'Nilai yang Sama' Bisa Mengalahkan Beda Agama
-
Perang Sudan Kian Sadis, Muncul Seruan Boikot Manchester City, Kok Bisa?
-
5 Fakta dan Pihak-pihak yang Terlibat Perang Sudan
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana
-
Akhirnya Nikah, Ini Cara Billy Syahputra Bujuk Vika Kolesnaya Jadi Mualaf
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara