Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah telah menghilangkan barang bukti terkait kasus hukum yang menimpanya.
Melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, tudingan KPK bahwa kliennya telah menghambat proses hukum dengan cara menghilangkan sejumlah barang bukti sebaiknya diserahkan ke dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“Saya yakin penyidik KPK telah menggunakan semua kewenangannya dalam menyelidiki kasus ini. Kami juga menghormati pandangan KPK tentang tudingan itu tetapi semuanya harus fair dalam melihat kasus ini,” katanya kepada suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (6/9/2014).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, terdakwa kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum melakukan tindakan yang masuk kategori menghalang-halangi penegakan hukum.
Ini terkait pernyataan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus Hambalang yang mengungkapkan, Anas memerintahkan untuk menghilangkan barang bukti terkait dengan uang pemberian Nazaruddin (mantan Bendahara Partai Demokrat) sebesar 1 juta dolar Amerika.
KPK menilai, upaya Anas untuk menghilangkan barang bukti tersebut bisa dipidana maksimal 9 tahun penjara. Anas sendiri membantah telah memerintahkan untuk menghilangkan barang bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri