Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah telah menghilangkan barang bukti terkait kasus hukum yang menimpanya.
Melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, tudingan KPK bahwa kliennya telah menghambat proses hukum dengan cara menghilangkan sejumlah barang bukti sebaiknya diserahkan ke dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“Saya yakin penyidik KPK telah menggunakan semua kewenangannya dalam menyelidiki kasus ini. Kami juga menghormati pandangan KPK tentang tudingan itu tetapi semuanya harus fair dalam melihat kasus ini,” katanya kepada suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (6/9/2014).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, terdakwa kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum melakukan tindakan yang masuk kategori menghalang-halangi penegakan hukum.
Ini terkait pernyataan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus Hambalang yang mengungkapkan, Anas memerintahkan untuk menghilangkan barang bukti terkait dengan uang pemberian Nazaruddin (mantan Bendahara Partai Demokrat) sebesar 1 juta dolar Amerika.
KPK menilai, upaya Anas untuk menghilangkan barang bukti tersebut bisa dipidana maksimal 9 tahun penjara. Anas sendiri membantah telah memerintahkan untuk menghilangkan barang bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
-
Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi
-
Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan
-
Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI
-
Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif
-
Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana