Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyiapkan tuntutan maksimal untuk Anas Urbaningrum. Hukuman terberat untuk pasal yang didakwakan ke Anas adalah penjara seumur hidup.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2014).
"Kalau biasanya yang dipertimbangkan dalam ekspose itu tiga hal, yang pertama dilihat proses persidangan untuk melihat performance dari terdakwa, kooperatif atau tidak, menyembunyikan sesuatu atau tidak, atau berbohong sekalian,” kata Bambang.
Sementara hal kedua, menurut bambang, sejauh mana dampak dari tindakan korupsi yang dilakukan seorang terdakwa bagi sebuah proses, kepercayaan masyarakat.
“Dalam kasus Akil, kan itu yang dilihat," jelas Bambang.
Sementara poin ketiga menurut Bambang adalah, ada atau tidaknya saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan dipengaruhi oleh terdakwa.
“Sejauh mana dia mempengaruhi persidangan yang membuat terang atau tidak terang. Itu yang dipakai untuk memberikan hukuman maksimal bagi terdakwa Anas," ungkapnya.
Komisioner bidang penindakan itu melihat, selama proses persidangan berlangsung, Anas sama sekali tidak kooperatif.
“Bahkan di akhir sidang pemeriksaan terdakwa, Anas yang ditanya apakah menyesal telah melakukan tindakan pidana justru menjawab bahwa dia menyesal karena telah mau didorong menjadi Ketum Partai Demokrat, bukan menyesal karena melakukan tindakan pidana,” jelasnya.
Anas Urbaningrum didakwa telah melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Selain itu, Anas juga didakwa melanggar Pasal 3 dan atau pasal 4 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU serta pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang TPPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025