Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyiapkan tuntutan maksimal untuk Anas Urbaningrum. Hukuman terberat untuk pasal yang didakwakan ke Anas adalah penjara seumur hidup.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2014).
"Kalau biasanya yang dipertimbangkan dalam ekspose itu tiga hal, yang pertama dilihat proses persidangan untuk melihat performance dari terdakwa, kooperatif atau tidak, menyembunyikan sesuatu atau tidak, atau berbohong sekalian,” kata Bambang.
Sementara hal kedua, menurut bambang, sejauh mana dampak dari tindakan korupsi yang dilakukan seorang terdakwa bagi sebuah proses, kepercayaan masyarakat.
“Dalam kasus Akil, kan itu yang dilihat," jelas Bambang.
Sementara poin ketiga menurut Bambang adalah, ada atau tidaknya saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan dipengaruhi oleh terdakwa.
“Sejauh mana dia mempengaruhi persidangan yang membuat terang atau tidak terang. Itu yang dipakai untuk memberikan hukuman maksimal bagi terdakwa Anas," ungkapnya.
Komisioner bidang penindakan itu melihat, selama proses persidangan berlangsung, Anas sama sekali tidak kooperatif.
“Bahkan di akhir sidang pemeriksaan terdakwa, Anas yang ditanya apakah menyesal telah melakukan tindakan pidana justru menjawab bahwa dia menyesal karena telah mau didorong menjadi Ketum Partai Demokrat, bukan menyesal karena melakukan tindakan pidana,” jelasnya.
Anas Urbaningrum didakwa telah melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Selain itu, Anas juga didakwa melanggar Pasal 3 dan atau pasal 4 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU serta pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang TPPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba