Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyiapkan tuntutan maksimal untuk Anas Urbaningrum. Hukuman terberat untuk pasal yang didakwakan ke Anas adalah penjara seumur hidup.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2014).
"Kalau biasanya yang dipertimbangkan dalam ekspose itu tiga hal, yang pertama dilihat proses persidangan untuk melihat performance dari terdakwa, kooperatif atau tidak, menyembunyikan sesuatu atau tidak, atau berbohong sekalian,” kata Bambang.
Sementara hal kedua, menurut bambang, sejauh mana dampak dari tindakan korupsi yang dilakukan seorang terdakwa bagi sebuah proses, kepercayaan masyarakat.
“Dalam kasus Akil, kan itu yang dilihat," jelas Bambang.
Sementara poin ketiga menurut Bambang adalah, ada atau tidaknya saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan dipengaruhi oleh terdakwa.
“Sejauh mana dia mempengaruhi persidangan yang membuat terang atau tidak terang. Itu yang dipakai untuk memberikan hukuman maksimal bagi terdakwa Anas," ungkapnya.
Komisioner bidang penindakan itu melihat, selama proses persidangan berlangsung, Anas sama sekali tidak kooperatif.
“Bahkan di akhir sidang pemeriksaan terdakwa, Anas yang ditanya apakah menyesal telah melakukan tindakan pidana justru menjawab bahwa dia menyesal karena telah mau didorong menjadi Ketum Partai Demokrat, bukan menyesal karena melakukan tindakan pidana,” jelasnya.
Anas Urbaningrum didakwa telah melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Selain itu, Anas juga didakwa melanggar Pasal 3 dan atau pasal 4 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU serta pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang TPPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045