Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyiapkan tuntutan maksimal untuk Anas Urbaningrum. Hukuman terberat untuk pasal yang didakwakan ke Anas adalah penjara seumur hidup.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2014).
"Kalau biasanya yang dipertimbangkan dalam ekspose itu tiga hal, yang pertama dilihat proses persidangan untuk melihat performance dari terdakwa, kooperatif atau tidak, menyembunyikan sesuatu atau tidak, atau berbohong sekalian,” kata Bambang.
Sementara hal kedua, menurut bambang, sejauh mana dampak dari tindakan korupsi yang dilakukan seorang terdakwa bagi sebuah proses, kepercayaan masyarakat.
“Dalam kasus Akil, kan itu yang dilihat," jelas Bambang.
Sementara poin ketiga menurut Bambang adalah, ada atau tidaknya saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan dipengaruhi oleh terdakwa.
“Sejauh mana dia mempengaruhi persidangan yang membuat terang atau tidak terang. Itu yang dipakai untuk memberikan hukuman maksimal bagi terdakwa Anas," ungkapnya.
Komisioner bidang penindakan itu melihat, selama proses persidangan berlangsung, Anas sama sekali tidak kooperatif.
“Bahkan di akhir sidang pemeriksaan terdakwa, Anas yang ditanya apakah menyesal telah melakukan tindakan pidana justru menjawab bahwa dia menyesal karena telah mau didorong menjadi Ketum Partai Demokrat, bukan menyesal karena melakukan tindakan pidana,” jelasnya.
Anas Urbaningrum didakwa telah melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Selain itu, Anas juga didakwa melanggar Pasal 3 dan atau pasal 4 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU serta pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang TPPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!