Suara.com - Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan bahwa KPK sama sekali tidak mencari-cari sensasi melalui penuntutan terhadap Anas Urabaningrum secara maksimal. Rencananya tuntutan terhadap Anas akan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Kamis (11/9/2014).
"Kami tidak pernah membuat sensasi dan kami menghindari sensasi-sensasi itu sehingga semuanya berbasis pada bukti, kalau memang ada bukti yang beralasan kuat bagi kami untuk menuntut dengan tuntutan hukuman maksimal dan itu terealisasi oleh pasal tersebut (Pasal 12 huruf e)," kata Busyro di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2014).
Busyro mengatakan KPK selalu berusaha bekerja berdasarkan pada alat bukti.
Menurut Busyro adanya pengaruh terhadap saksi yang dilakukan oleh Anas merupakan hal yang menarik untuk ditelusuri.
"Obstruction of justice, apakah itu dilakukan oleh orang karena dipengaruhi oleh Anas Urbaningrum ini tentu saja menarik bagi kami untuk melakukan penelusuran. Kalau nanti memang ada pihak-pihak terkait dengan ini tidak tertutup kemungkinan, tetapi semuanya harus base on evidence. Tergantung kepada bukti-bukti awal," kata Busyro.
Busyro mengatakan bila yang dilakukan Anas terbukti mempengaruhi saksi di persidangan, maka hal tersebut bisa semakin memberatkan hukuman.
"Semuanya akan ditakar-takar dari kualitas hukum pembuktian teori penyidikan oleh penyidik terlebih dahulu sehingga apakah ada hal yang meringankan itu ada atau tidak sepenuhnya itu tugas dari satgas yang bersangkutan," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai Anas sama sekali tidak kooperatif dalam menjalani proses persidangan. Karena itu, KPK mempertimbangkan untuk menggunakan hukuman yang maksimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim