Suara.com - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan meminta pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat mempidanakan tersangka pelaku pembakaran lahan yang sengaja menyebabkan pencemaran lingkungan berupa kabut asap dalam sepekan terakhir.
"Tindakan mempidanakan tersangka pelaku pembakaran lahan tersebut perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang selalu memanfaatkan musim kemarau membersihkan lahannya dengan cara membakar," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko di Palembang, Sabtu (7/9/2014).
Selain itu, tindakan tersebut perlu dilakukan untuk segera mengatasi masalah kabut asap yang beberapa hari terakhir mulai mengganggu berbagai aktivitas masyarakat di Kota Palembang dan beberapa kabupaten dan kota Sumsel lainnya, katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum sudah saatnya bersikap tegas dengan memberikan sanksi berat kepada masyarakat, perusahaan perkebunan dan HTI yang terbukti secara sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan baru atau peremajaan kebun.
Sesuai ketentuan Undang Undang No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, diatur mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Atas kejahatan lingkungan hidup itu, sesuai UU tersebut setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan data dan pengamatan aktivis Walhi Sumsel di lapangan, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan terjadi di sejumlah daerah seperti Kabupaten Musi Banyuasin, Musirawas, Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Lahat dan Muara Enim.
Kabut asap tersebut berasal dari pembakaran lahan di sekitar kawasan permukiman penduduk dan areal milik perusahaan perkebunan serta HTI di sejumlah kabupaten di Provinsi Sumsel itu.
"Melihat kondisi tersebut, diharapkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan kasus dugaan pembakaran lahan secara sengaja dan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dalam aksi pembakaran yang selalu terjadi pada setiap tahun musim kemarau itu," ujar Hadi. (Antara)
Berita Terkait
-
WALHI Sebut Negara Gagal Lindungi Rakyat dan Ruang Hidup Korban Bencana
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Ton Emas Sehari
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov