Suara.com - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan meminta pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat mempidanakan tersangka pelaku pembakaran lahan yang sengaja menyebabkan pencemaran lingkungan berupa kabut asap dalam sepekan terakhir.
"Tindakan mempidanakan tersangka pelaku pembakaran lahan tersebut perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang selalu memanfaatkan musim kemarau membersihkan lahannya dengan cara membakar," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko di Palembang, Sabtu (7/9/2014).
Selain itu, tindakan tersebut perlu dilakukan untuk segera mengatasi masalah kabut asap yang beberapa hari terakhir mulai mengganggu berbagai aktivitas masyarakat di Kota Palembang dan beberapa kabupaten dan kota Sumsel lainnya, katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum sudah saatnya bersikap tegas dengan memberikan sanksi berat kepada masyarakat, perusahaan perkebunan dan HTI yang terbukti secara sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan baru atau peremajaan kebun.
Sesuai ketentuan Undang Undang No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, diatur mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Atas kejahatan lingkungan hidup itu, sesuai UU tersebut setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan data dan pengamatan aktivis Walhi Sumsel di lapangan, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan terjadi di sejumlah daerah seperti Kabupaten Musi Banyuasin, Musirawas, Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Lahat dan Muara Enim.
Kabut asap tersebut berasal dari pembakaran lahan di sekitar kawasan permukiman penduduk dan areal milik perusahaan perkebunan serta HTI di sejumlah kabupaten di Provinsi Sumsel itu.
"Melihat kondisi tersebut, diharapkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan kasus dugaan pembakaran lahan secara sengaja dan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dalam aksi pembakaran yang selalu terjadi pada setiap tahun musim kemarau itu," ujar Hadi. (Antara)
Berita Terkait
-
Badai Api Mengguncang Bumi: Tantangan Baru Ilmuwan di Era Pemanasan Global
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Ogan Ilir
-
Asap Kebakaran Hutan Jadi Masalah Lintas Negara: Solusi Sudah Ada, Tapi Kenapa Diabaikan?
-
Strategi Pemerintah Atasi Biang Kerok Kebakaran Hutan
-
Riau Potensi Kebakaran Hutan, BMKG Mulai Modifikasi Cuaca Sepekan
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre