Suara.com - Seorang pemimpin sekte di Israel yang diyakini memperistri setidaknya 21 perempuan selama puluhan tahun, pada hari ini, Senin (8/9/2014), divonis bersalah atas kejahatan seksual. Namun sementara itu, majelis hakim di Pengadilan Tel Aviv tersebut membebaskannya dari dakwaan kejahatan perbudakan.
Sebagaimana diberitakan Reuters berdasarkan berkas dakwaan, Goel Ratzon (64 tahun), nama sang pemimpin sekte, memelihara setidaknya 21 istri berikut 38 orang anak di beberapa rumah di Tel Aviv. Ratzon yang nama depannya berarti "penebus" ini, oleh para jaksa dinilai terlibat dalam kasus "dominasi dan delusi sebagai Tuhan" yang luar biasa mengejutkan.
Dalam vonis pengadilan, kejahatan yang dilakukan Ratzon disebut melibatkan perkosaan dan kekerasan, di mana sebagian dari putrinya juga termasuk sebagai korban. Sebagaimana vonis yang disebarluaskan oleh Kementerian Kehakiman Israel, bentuk atau lama hukuman bagi sang pemimpin sekte akan disampaikan kemudian.
Memiliki rambut panjang beruban serta jenggot putih panjang, sosok Ratzon oleh para istrinya, sebagaimana berkas dakwaan, dipandang punya "kekuatan luar biasa" dan memiliki "kemampuan penyembuhan juga kemampuan perusak".
Sementara itu, hakim pengadilan menilai Ratzon tidak bersalah menahan orang sebagai bentuk perbudakan. Ratzon sendiri dalam persidangan membela diri dengan menyebut bahwa para perempuan yang kebanyakan memiliki tato nama dan gambarnya di tubuh mereka, itu hidup bersamanya atas kemauan sendiri.
Menurut Times of Israel pula, Ratzon malah diyakini memelihara hingga sebanyak 32 istri sejak tahun 1991, serta antara 49-60 orang anak. Sebagian di antara istri-istrinya bahkan disebut "dikawini" sejak mereka masih berusia remaja (di bawah umur).
Ratzon yang kepada orang lain mengaku sebagai guru spiritual itu diketahui ditahan pada tahun 2010 lalu, dan sejak itu tetap berada di balik jeruji. Dalam proses persidangan, dakwaannya menyebutkan kejahatan lelaki ini terdiri mulai dari perkosaan, sodomi, seks dengan anak di bawah umur, hingga kekerasan fisik dan penipuan.
Salah seorang perempuan yang bersaksi telah "diperbudak" selama 12 tahun oleh Ratzon, merasa kecewa dengan vonis tak bersalah untuk dakwaan perbudakan. Perempuan itu pun menilai Ratzon telah "menang" dalam hal itu, serta menuduh pengadilan telah "melupakan nasib para korban".
Sementara, salah satu korban lainnya yang maju ke pengadilan, mengaku sempat bersama Ratzon selama 24 tahun. Dia termasuk yang bersaksi bahwa lelaki itu adalah sosok yang benar-benar kejam.
"(Dia) Telah melakukan hal-hal mengerikan pada kami ... dia pernah membakarku, bahkan tak menyisakan satu pun bagian tubuhku," ungkapnya sebagaimana terungkap dari berkas persidangan. [Reuters/TimesofIsrael]
Berita Terkait
-
Sarankan Istri Sah 'Berlomba' dengan Pelakor, Buya Yahya Dituding Warganet Normalisasi Selingkuh
-
Usai Poligami dengan Inara Rusli, Insanul Fahmi Janji Terus Melindungi Mawa
-
Sama-sama 'Somali' Beda Nasib: Di Mana Letak Somaliland dan Apa Bedanya dengan Somalia?
-
Israel Jadi Negara Pertama di Dunia Akui Kemerdekaan Somaliland, Dunia Arab Murka
-
Tegas, Wardatina Mawa Pilih Gugat Cerai Insanul Fahmi daripada Dipoligami
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini