- Partai Gerakan Rakyat usulkan ambang batas parlemen nol persen demi kedaulatan suara.
- Sahrin Hamid tawarkan konsep ambang batas fraksi sebagai pengganti ambang batas parlemen.
- Gerakan Rakyat dorong seluruh suara pemilih terkonversi menjadi kursi di parlemen.
Suara.com - Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menegaskan sikap resmi partainya mengenai aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT). Sahrin menyatakan bahwa Gerakan Rakyat mendorong penghapusan ambang batas tersebut atau menjadikannya 0 persen guna menjaga kedaulatan suara rakyat secara utuh.
Menurut Sahrin, sistem demokrasi yang sehat seharusnya menjamin tidak ada satu pun suara pemilih yang terbuang hanya karena partai pilihannya tidak memenuhi persentase minimal nasional.
"Kami tidak ingin suara rakyat dari hasil pemilu terbuang sia-sia. Begitu hak suara ditunaikan, kami berharap seluruh suara tersebut dapat terkonversi menjadi kursi di parlemen," ujar Sahrin saat ditemui di Kantor DPP Partai Gerakan Rakyat, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Sahrin menjelaskan bahwa usulan PT 0 persen ini selaras dengan perjuangan partainya yang juga mendorong presidential threshold 0 persen. Baginya, keadilan pemilu hanya bisa tercapai apabila aspirasi pemilih benar-benar terwakili di lembaga legislatif tanpa terganjal aturan ambang batas yang diskriminatif.
"Setelah mendorong presidential threshold 0 persen, Gerakan Rakyat kini secara konsisten mendorong parliamentary threshold juga 0 persen," tambahnya.
Sebagai solusi penyederhanaan jumlah partai di parlemen tanpa mengabaikan suara rakyat, Sahrin menawarkan konsep fraction threshold atau ambang batas pembentukan fraksi. Dalam skema ini, setiap partai yang meraih suara sah tetap berhak masuk ke parlemen. Namun, untuk dapat membentuk fraksi mandiri, mereka wajib memenuhi kuota kursi tertentu yang telah ditetapkan.
Partai yang tidak memenuhi syarat kursi tersebut diarahkan untuk berkoalisi dengan partai lain guna membentuk fraksi gabungan.
"Jika tujuannya adalah penyederhanaan, maka hal tersebut sebaiknya dilakukan di tingkat fraksi melalui fraction threshold," jelas Sahrin.
Ia menambahkan bahwa mekanisme ini bukanlah hal baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sahrin merujuk pada praktik pembentukan fraksi gabungan yang sudah lazim dan terbukti efektif dijalankan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga: NasDem Usul PT 7 Persen, Demokrat: 4 Persen Saja Sudah Terlalu Tinggi!
"Daerah-daerah sudah mempraktikkan itu, jadi ini bukan sesuatu yang baru," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang