Suara.com - Tujuh terdakwa pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap sejumlah perempuan dijatuhi vonis hukuman mati oleh sebuah pengadilan di Afghanistan.
Menurut keterangan polisi, para pelaku, sebagian mengenakan seragam polisi, sebagian membawa senjata otomatis, menyetop serombongan perempuan yang baru saja kembali dari sebuah acara pernikahan. Empat perempuan dipaksa turun dari kendaraan dan diseret ke sebuah ladang tak jauh dari lokasi. Di tempat itulah, keempatnya dilecehkan beramai-ramai.
Para pelaku juga memukuli dan merampok perempuan-perempuan malang tersebut. Bahkan, salah satunya sampai mengandung akibat aksi pemerkosaan yang dialaminya. Perbuatan biadab itu berlangsung bulan lalu di distrik Paghman, sebuah tempat yang berada di pinggiran ibu kota Afghanistan, Kabul.
Dalam pengadilan yang ditayangkan lewat televisi ke seluruh Afghanistan, Hakim Safihullah Mujadidi memvonis ketujuh lelaki tersebut atas dakwaan perampokan dan penyerangan seksual.
"Berdasarkan hukum kriminal, orang-orang ini divonis hukuman paling berat, yakni hukuman mati," kata Safihullah di pengadilan tersebut.
Banyak pihak yang mendesak agar para pelaku yang berusia 19 hingga 35 tahun ini segera dieksekusi. Namun, para pelaku masih bisa mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Sejumlah aktivis hak asasi manusia mengkhawatirkan lamanya pelaksanaan pengadilan banding tersebut. (Independent)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas
-
Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!
-
Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!
-
Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket
-
Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan
-
TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen