Suara.com - Terkait Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang menyebutkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menegaskan partainya tetap solid dan tidak ada anggota yang menentang.
"PKS akan tetap solid dalam konteks formal," kata Hidayat saat dijumpai di kompleks Gedung MPR/DPR RI, Jumat (12/9/2014).
Terkait Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang tidak setuju dengan RUU Pilkada, ia mengatakan hal tersebut merupakan pendapat pribadi dan orang yang bersangkutan memahami konstitusi bahwa yang membuat undang-undang adalah DPR.
"Bahwa orang, pribadi punya wacana boleh saja. Tapi setiap orang pasti akan punya keputusan dan kader akan melaksanakan keputusan," katanya.
Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan adalah keliru bila pendapat Nur Mahmudi disebut sebagai penentangan terhadap partai.
Menurut dia, anggota DPRD adalah wakil yang dipilih sendiri oleh rakyat sehingga seharusnya rakyat percaya dengan wakil yang telah dipilihnya.
Ia juga membantah dengan dipilih oleh DPRD akan menutup kemungkinan keberadaan tokoh independen untuk maju ke pemilihan kepala daerah.
"Tetap terbuka, dicalonkan oleh anggota DPRD melalui parpol atau mereka mencalonkan diri kemudian didukung parpol, semuanya serba terbuka," katanya.
Ia juga menjelaskan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memaksimalkan pengawasan agar tidak terjadi korupsi di DPRD. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT