Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar memberikan nasihatnya terkait polemik Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang berpotensi dilakukan melalui DPRD.
"Saya tidak boleh berkomentar atas RUU Pilkada karena berpotensi dibawa (dilakukan uji materi) ke MK. Tetapi kalau mau tahu pilkada demokratis seperti apa, silahkan baca putusan MK terdahulu," kata Patrialis Akbar di sela-sela acara diskusi "Gerakan Muhammadiyah dan Konstitusionalisme" di PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Patrialis mengatakan putusan MK terdahulu itu memuat pandangan MK mengenai pilkada yang demokratis. Putusan itu, kata dia, merupakan hasil dari uji materi yang dilakukan mahasiswa Universitas Esa Unggul.
"MK sudah pernah membahas secara tuntas tentang masalah pilkada itu, yang dimaksud demokratis yang bagaimana, silahkan dibaca lagi. Putusan MK itu tentang kasus bahwa MK tidak lagi berwenang mengadili sengketa pilkada, yang diajukan mahasiswa Universitas Esa Unggul," terang Patrialis.
Patrialis tidak menjelaskan secara detail putusan apa yang dimaksud, namun berdasarkan penelusuran, MK pernah menangani gugatan yang dilayangkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Esa Unggul, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, beserta dua penggugat perseorangan di bulan-bulan awal tahun 2014.
Dalam gugatannya, seluruh Pemohon meminta MK tidak lagi menangani sengketa pilkada, karena kewenangan itu mengalihkan tugas pokok MK selaku penguji undang-undang.
MK pun pada 19 Mei 2014 mengeluarkan putusan menghapus kewenangan MK menangani sengketa pilkada. MK tetap akan menangani sengketa pilkada sampai ada undang-undang pengganti. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki