Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar memberikan nasihatnya terkait polemik Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang berpotensi dilakukan melalui DPRD.
"Saya tidak boleh berkomentar atas RUU Pilkada karena berpotensi dibawa (dilakukan uji materi) ke MK. Tetapi kalau mau tahu pilkada demokratis seperti apa, silahkan baca putusan MK terdahulu," kata Patrialis Akbar di sela-sela acara diskusi "Gerakan Muhammadiyah dan Konstitusionalisme" di PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Patrialis mengatakan putusan MK terdahulu itu memuat pandangan MK mengenai pilkada yang demokratis. Putusan itu, kata dia, merupakan hasil dari uji materi yang dilakukan mahasiswa Universitas Esa Unggul.
"MK sudah pernah membahas secara tuntas tentang masalah pilkada itu, yang dimaksud demokratis yang bagaimana, silahkan dibaca lagi. Putusan MK itu tentang kasus bahwa MK tidak lagi berwenang mengadili sengketa pilkada, yang diajukan mahasiswa Universitas Esa Unggul," terang Patrialis.
Patrialis tidak menjelaskan secara detail putusan apa yang dimaksud, namun berdasarkan penelusuran, MK pernah menangani gugatan yang dilayangkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Esa Unggul, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, beserta dua penggugat perseorangan di bulan-bulan awal tahun 2014.
Dalam gugatannya, seluruh Pemohon meminta MK tidak lagi menangani sengketa pilkada, karena kewenangan itu mengalihkan tugas pokok MK selaku penguji undang-undang.
MK pun pada 19 Mei 2014 mengeluarkan putusan menghapus kewenangan MK menangani sengketa pilkada. MK tetap akan menangani sengketa pilkada sampai ada undang-undang pengganti. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat