Suara.com - Di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2014), Hepian, petugas keamanan Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, menceritakan kronologis penangkapan Bupati Kabupaten Biak Numfor, Yesaya Sombuk.
Hepian dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi untuk Yesaya Sombuk.
Saat itu, 16 Juni 2014 jam 21.30 WIB, Hepian melihat sejumlah petugas KPK di lorong hotel lantai tujuh.
Ketika itu, ia tengah mengontrol keamanan lingkungan hotel. Petugas KPK kemudian meminta Hepian masuk ke kamar 715 dan di sana ia melihat Yesaya dan pengusaha Teddy Renyut (Direktur PT Papua Indah Perkasa) sedang diinterogasi.
"Anggota KPK banyak di kamar 715. Saya lihat waktu itu anggota KPK itu menginterogasi seseorang yang posturnya tinggi. Saya melihat uang dolar Singapura dan mata uang rupiah," kata Hepian.
Hepian mendengar petugas KPK bertanya kepada Yesaya tentang asal usul uang di kamar 715.
Saat ditanya tentang uang dolar Singapura, kata Hepian, Yesaya diam. Ketika ditanya tentang asal uang rupiah, Yesaya mengatakan itu uang perjalanannya.
Yesaya Sombuk didakwa menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Teddy Renyut. Pemberian uang bertujuan agar Yesaya memberikan proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBN-P tahun 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut