Suara.com - Terdakwa kasus suap terhadap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, Teddy Renyut menyatakan siap membantu KPK membongkar mafia di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), jika hakim menyetujui statusnya sebagai ‘justice collaborator
Hal disampaikan oleh pengacara Tedi, Effendi Saman, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/9/2014).
"Atas kerja sama dengan KPK, klien saya berhasil mengembangkan upaya membongkar dugaan ada mafia di Kementerian PDT, karena ada pejabat struktural yang ikut terkait dalam proyek dari PDT, khususnya yang di Papua," kata Effendi.
Permintaan yang disampaikan Teddy dilatarbekangi oleh karena ada desakan dari staf khusus kementerian PDT, Sahbila Hardi , agar dirinya memberikan sejumlah uang.
Berdasarkan pemaparan penasihat hukumnya, Effendi, kerugian yang dialami Tedi mencapai Rp10 miliar yang diberikan bertahap dengan nominal yang berbeda.
"Karena Klien saya ini sejak awal sudah diminta uang sama bupati, sebesar Rp2 miliar, lalu Rp900 juta, kemudian ada Rp6 miliar, kemudian ada Rp3,2 Miliar dan jumlahnya kurang lebih Rp10 Miliar," terang Effendi.
Menurut Efdendi, permintaan uang tersebut tidak terkait langsung dengan proyek yang sedang dilaksanakan di Biak Numfor, dan belakangan berujung pada kasus penyuapan.
Selain itu, Teddy juga pernah diminta uang sejumlah Rp290 juta untuk membiaya perlajalanan Menteri PDT, Helmy Faishal, bersama keluarganya ke luar negeri. Uang tersebut untuk membiayai perjalanan menteri ke empat negara di luar negeri dan diminta melalui sraf khususnya.
"Klien saya diminta secara tekanan, diminta uang kurang lebih Rp290 juta untuk perjalanan ke luar negeri, menteri dan keluarganya," tutupnya.
Teddy dan Yesaya dicokok penyidik KPK di Hotel Acacia, Jakarta Timur, pada 16 Juni 2014 lalu. Di tempat itu pula petugas menemukan sejumlah uang yang menjadi barang bukti di kamar hotel Yesaya.
Atas perbuatannya tersebut, Teddi dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a pada dakwaan primer dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut