Suara.com - Terdakwa kasus suap terhadap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, Teddy Renyut menyatakan siap membantu KPK membongkar mafia di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), jika hakim menyetujui statusnya sebagai ‘justice collaborator
Hal disampaikan oleh pengacara Tedi, Effendi Saman, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/9/2014).
"Atas kerja sama dengan KPK, klien saya berhasil mengembangkan upaya membongkar dugaan ada mafia di Kementerian PDT, karena ada pejabat struktural yang ikut terkait dalam proyek dari PDT, khususnya yang di Papua," kata Effendi.
Permintaan yang disampaikan Teddy dilatarbekangi oleh karena ada desakan dari staf khusus kementerian PDT, Sahbila Hardi , agar dirinya memberikan sejumlah uang.
Berdasarkan pemaparan penasihat hukumnya, Effendi, kerugian yang dialami Tedi mencapai Rp10 miliar yang diberikan bertahap dengan nominal yang berbeda.
"Karena Klien saya ini sejak awal sudah diminta uang sama bupati, sebesar Rp2 miliar, lalu Rp900 juta, kemudian ada Rp6 miliar, kemudian ada Rp3,2 Miliar dan jumlahnya kurang lebih Rp10 Miliar," terang Effendi.
Menurut Efdendi, permintaan uang tersebut tidak terkait langsung dengan proyek yang sedang dilaksanakan di Biak Numfor, dan belakangan berujung pada kasus penyuapan.
Selain itu, Teddy juga pernah diminta uang sejumlah Rp290 juta untuk membiaya perlajalanan Menteri PDT, Helmy Faishal, bersama keluarganya ke luar negeri. Uang tersebut untuk membiayai perjalanan menteri ke empat negara di luar negeri dan diminta melalui sraf khususnya.
"Klien saya diminta secara tekanan, diminta uang kurang lebih Rp290 juta untuk perjalanan ke luar negeri, menteri dan keluarganya," tutupnya.
Teddy dan Yesaya dicokok penyidik KPK di Hotel Acacia, Jakarta Timur, pada 16 Juni 2014 lalu. Di tempat itu pula petugas menemukan sejumlah uang yang menjadi barang bukti di kamar hotel Yesaya.
Atas perbuatannya tersebut, Teddi dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a pada dakwaan primer dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera