Suara.com - Terdakwa kasus suap terhadap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, Teddy Renyut menyatakan siap membantu KPK membongkar mafia di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), jika hakim menyetujui statusnya sebagai ‘justice collaborator
Hal disampaikan oleh pengacara Tedi, Effendi Saman, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/9/2014).
"Atas kerja sama dengan KPK, klien saya berhasil mengembangkan upaya membongkar dugaan ada mafia di Kementerian PDT, karena ada pejabat struktural yang ikut terkait dalam proyek dari PDT, khususnya yang di Papua," kata Effendi.
Permintaan yang disampaikan Teddy dilatarbekangi oleh karena ada desakan dari staf khusus kementerian PDT, Sahbila Hardi , agar dirinya memberikan sejumlah uang.
Berdasarkan pemaparan penasihat hukumnya, Effendi, kerugian yang dialami Tedi mencapai Rp10 miliar yang diberikan bertahap dengan nominal yang berbeda.
"Karena Klien saya ini sejak awal sudah diminta uang sama bupati, sebesar Rp2 miliar, lalu Rp900 juta, kemudian ada Rp6 miliar, kemudian ada Rp3,2 Miliar dan jumlahnya kurang lebih Rp10 Miliar," terang Effendi.
Menurut Efdendi, permintaan uang tersebut tidak terkait langsung dengan proyek yang sedang dilaksanakan di Biak Numfor, dan belakangan berujung pada kasus penyuapan.
Selain itu, Teddy juga pernah diminta uang sejumlah Rp290 juta untuk membiaya perlajalanan Menteri PDT, Helmy Faishal, bersama keluarganya ke luar negeri. Uang tersebut untuk membiayai perjalanan menteri ke empat negara di luar negeri dan diminta melalui sraf khususnya.
"Klien saya diminta secara tekanan, diminta uang kurang lebih Rp290 juta untuk perjalanan ke luar negeri, menteri dan keluarganya," tutupnya.
Teddy dan Yesaya dicokok penyidik KPK di Hotel Acacia, Jakarta Timur, pada 16 Juni 2014 lalu. Di tempat itu pula petugas menemukan sejumlah uang yang menjadi barang bukti di kamar hotel Yesaya.
Atas perbuatannya tersebut, Teddi dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a pada dakwaan primer dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu
-
Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!
-
Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun
-
Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja
-
Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta
-
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!
-
Jelang Konbes Banser, Gus Ipul Tegaskan Peran Banser sebagai Pengabdian Ulama untuk Bangsa
-
Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau
-
BTN, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian UMKM Perkuat Strategi Beyond Mortgage
-
Motif Asmara Tak Direstui! Aksi Fortuner Putih Culik Lansia di PIK Terancam 12 Tahun Bui