Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan RUU tentang Pemerintahan Daerah pada 25 September 2014. Di RUU yang merupakan revisi dari UU Nomor 32 Tahun 2004 itu terdapat klausul-klausul yang menguntungkan Presiden terpilih Joko Widodo.
"Gagasannya itu untuk memperkuat posisi presiden yang akan datang. Jadi ini menguntungkan Jokowi," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok kepada suara.com, Kamis (18/9/2014).
Mubarok menekankan bahwa revisi tersebut bertujuan agar presiden di masa mendatang, memiliki kekuatan untuk mengontrol kinerja kepala daerah, khususnya gubernur.
"Pemerintah sekarang ini agar presiden nanti punya kekuatan lebih dibanding Pak SBY," kata Mubarok.
Mubarok menyontohkan apabila pejabat gubernur berkinerja buruk atau dinilai melanggar UU, presiden bisa memberikan sanksi berupa pemecatan. Otoritas seperti itu tidak ada di UU sebelumnya. UU sebelumnya menyebutkan kepala daerah baru bisa dipecat bilamana sudah ada rekomendasi DPRD kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
Sedangkan pejabat wali kota dan bupati yang menyimpang dari UU bisa diberhentikan langsung oleh menteri dalam negeri bila DPRD tak mengajukan usulan.
"Itu maksudnya baik. Dan siapapun presiden di masa mendatang akan diuntungkan," kata Mubarok.
Bila RUU Pemda disahkan, presiden juga punya kewenangan memberikan teguran tertulis kepada gubernur yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari tanpa izin. Bilamana teguran dari presiden tidak dianggap, kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
Tag
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap