News / Nasional
Kamis, 18 September 2014 | 09:49 WIB
Suara.com

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan RUU tentang Pemerintahan Daerah pada 25 September 2014. Di RUU yang merupakan revisi dari UU Nomor 32 Tahun 2004 itu terdapat klausul-klausul yang  menguntungkan Presiden terpilih Joko Widodo.

"Gagasannya itu untuk memperkuat posisi presiden yang akan datang. Jadi ini menguntungkan Jokowi," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok kepada suara.com, Kamis (18/9/2014).

Mubarok menekankan bahwa revisi tersebut bertujuan agar presiden di masa mendatang, memiliki kekuatan untuk mengontrol kinerja kepala daerah, khususnya gubernur.

"Pemerintah sekarang ini agar presiden nanti punya kekuatan lebih dibanding Pak SBY," kata Mubarok.

Mubarok menyontohkan apabila pejabat gubernur berkinerja buruk atau dinilai melanggar UU, presiden bisa memberikan sanksi berupa pemecatan. Otoritas seperti itu tidak ada di UU sebelumnya. UU sebelumnya menyebutkan kepala daerah baru bisa dipecat bilamana sudah ada rekomendasi DPRD kepada presiden melalui menteri dalam negeri.

Sedangkan pejabat wali kota dan bupati yang menyimpang dari UU bisa diberhentikan langsung oleh menteri dalam negeri bila DPRD tak mengajukan usulan.

"Itu maksudnya baik. Dan siapapun presiden di masa mendatang akan diuntungkan," kata Mubarok.

Bila RUU Pemda disahkan, presiden juga punya kewenangan memberikan teguran tertulis kepada gubernur yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari tanpa izin. Bilamana teguran dari presiden tidak dianggap, kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.

Load More