Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan RUU tentang Pemerintahan Daerah pada 25 September 2014. Di RUU yang merupakan revisi dari UU Nomor 32 Tahun 2004 itu terdapat klausul-klausul yang menguntungkan Presiden terpilih Joko Widodo.
"Gagasannya itu untuk memperkuat posisi presiden yang akan datang. Jadi ini menguntungkan Jokowi," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok kepada suara.com, Kamis (18/9/2014).
Mubarok menekankan bahwa revisi tersebut bertujuan agar presiden di masa mendatang, memiliki kekuatan untuk mengontrol kinerja kepala daerah, khususnya gubernur.
"Pemerintah sekarang ini agar presiden nanti punya kekuatan lebih dibanding Pak SBY," kata Mubarok.
Mubarok menyontohkan apabila pejabat gubernur berkinerja buruk atau dinilai melanggar UU, presiden bisa memberikan sanksi berupa pemecatan. Otoritas seperti itu tidak ada di UU sebelumnya. UU sebelumnya menyebutkan kepala daerah baru bisa dipecat bilamana sudah ada rekomendasi DPRD kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
Sedangkan pejabat wali kota dan bupati yang menyimpang dari UU bisa diberhentikan langsung oleh menteri dalam negeri bila DPRD tak mengajukan usulan.
"Itu maksudnya baik. Dan siapapun presiden di masa mendatang akan diuntungkan," kata Mubarok.
Bila RUU Pemda disahkan, presiden juga punya kewenangan memberikan teguran tertulis kepada gubernur yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari tanpa izin. Bilamana teguran dari presiden tidak dianggap, kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
Tag
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion