Suara.com - Terdakwa penerima gratifikasi Proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Anas Urbaningrum, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengandung nilai keadilan yang berimbang. Meskipun begitu, Anas menilai JPU sudah bekerja keras karena sudah terbukti dari tuntutan yang dinilainya sangat lengkap dan jelas.
"Saya akan mengajukan pembelaan pribadi dan juga dilakukan penasihat hukum, Yang Mulia. Karena walaupun tuntutan ini sudah lengkap, tetapi nilai keadilan dan objektivitas berdasarkan keterangan saksi di persidangan belum berimbang," kata Anas, saat ditanya Hakim Ketua, Haswandi, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014).
Selain nilai keadilan dan objektivitas yang tidak berimbang, Anas juga menilai tuntutan kepada dirinya berdasarkan atas rasa kebencian. Karena itu, dia meminta agar dalam memberikan tuntutan, JPU tidak berdasarkan rasa benci terhadap terdakwa.
"Tuntutan seharusnya tidak berdasarkan rasa benci terhadap terdakwa. Objektivitas terhadap fakta-faktalah yang lebih penting," tambahnya.
Menanggapi pernyataan Anas tersebut, Ketua JPU, Yudi Kristana, mengatakan apa yang disampaikan Anas hanyalah persepsi belaka. Dia menambahkan pihaknya tidak pernah membangun persepsi, tetapi selalu berdasarkan keyakinan dan objektivitas fakta persidangan.
"Hanya masalah persepsinya Anas. Kami tidak bangun persepsi, tetapi berdasarkan keyakinan, berdasarkan fakta persidangan," kata Yudi.
Sedangkan terkait obstruction of justice (sebagai faktor yang memberatkannya), Anas menilai hal tersebut sangat tidak masuk akal, karena dirinya tidak punya keleluasaan untuk melakukannya. Sementara, jaksa menilai hal tersebut dilakukan Anas, karena adanya saksi yang dihadirkan terdakwa memiliki keterkaitan psikologis dengan terdakwa. Selain ikatan psikologis, keterkaitan kerja juga menjadi pertimbangan jaksa, meskipun tidak semua keterangan saksi tersebut dikesampingkan.
"Semua saksi yang tidak sepaham dengan JPU, karena adanya keterikatan psikologis, sehingga adanya keberpihakan. Persoalannya, dalam pembuktian, sejauh mana keterangan saksi diterima. Maka alasan tidak diterimanya, ya, psikologis tadi, pekerjaan, atau keterikatan lainnya. Namun, ada yang kami terima, dan ada juga yang kami kesmpingkan," tambah Yudi.
Seperti diketahui, Jaksa KPK hari ini menuntut Anas dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu, Anas juga dibebankan dengan pengembalian segala harta yang diterimanya, dan kalau tidak maka hartanya akan disita serta dilelang, dan kalau tidak mencukupi akan diganti dengan pidana empat tahun penjara. Anas dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia
-
Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya
-
Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa