Suara.com - Terdakwa penerima gratifikasi Proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Anas Urbaningrum, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengandung nilai keadilan yang berimbang. Meskipun begitu, Anas menilai JPU sudah bekerja keras karena sudah terbukti dari tuntutan yang dinilainya sangat lengkap dan jelas.
"Saya akan mengajukan pembelaan pribadi dan juga dilakukan penasihat hukum, Yang Mulia. Karena walaupun tuntutan ini sudah lengkap, tetapi nilai keadilan dan objektivitas berdasarkan keterangan saksi di persidangan belum berimbang," kata Anas, saat ditanya Hakim Ketua, Haswandi, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014).
Selain nilai keadilan dan objektivitas yang tidak berimbang, Anas juga menilai tuntutan kepada dirinya berdasarkan atas rasa kebencian. Karena itu, dia meminta agar dalam memberikan tuntutan, JPU tidak berdasarkan rasa benci terhadap terdakwa.
"Tuntutan seharusnya tidak berdasarkan rasa benci terhadap terdakwa. Objektivitas terhadap fakta-faktalah yang lebih penting," tambahnya.
Menanggapi pernyataan Anas tersebut, Ketua JPU, Yudi Kristana, mengatakan apa yang disampaikan Anas hanyalah persepsi belaka. Dia menambahkan pihaknya tidak pernah membangun persepsi, tetapi selalu berdasarkan keyakinan dan objektivitas fakta persidangan.
"Hanya masalah persepsinya Anas. Kami tidak bangun persepsi, tetapi berdasarkan keyakinan, berdasarkan fakta persidangan," kata Yudi.
Sedangkan terkait obstruction of justice (sebagai faktor yang memberatkannya), Anas menilai hal tersebut sangat tidak masuk akal, karena dirinya tidak punya keleluasaan untuk melakukannya. Sementara, jaksa menilai hal tersebut dilakukan Anas, karena adanya saksi yang dihadirkan terdakwa memiliki keterkaitan psikologis dengan terdakwa. Selain ikatan psikologis, keterkaitan kerja juga menjadi pertimbangan jaksa, meskipun tidak semua keterangan saksi tersebut dikesampingkan.
"Semua saksi yang tidak sepaham dengan JPU, karena adanya keterikatan psikologis, sehingga adanya keberpihakan. Persoalannya, dalam pembuktian, sejauh mana keterangan saksi diterima. Maka alasan tidak diterimanya, ya, psikologis tadi, pekerjaan, atau keterikatan lainnya. Namun, ada yang kami terima, dan ada juga yang kami kesmpingkan," tambah Yudi.
Seperti diketahui, Jaksa KPK hari ini menuntut Anas dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu, Anas juga dibebankan dengan pengembalian segala harta yang diterimanya, dan kalau tidak maka hartanya akan disita serta dilelang, dan kalau tidak mencukupi akan diganti dengan pidana empat tahun penjara. Anas dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Prabowo Dijadwalkan Bertemu Donald Trump di AS, Bahas Tarif Impor dan Board of Peace
-
Kemensos - BGN Matangkan Program MBG Lansia dan Disabilitas