Suara.com - Terdakwa penerima gratifikasi Proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Anas Urbaningrum, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengandung nilai keadilan yang berimbang. Meskipun begitu, Anas menilai JPU sudah bekerja keras karena sudah terbukti dari tuntutan yang dinilainya sangat lengkap dan jelas.
"Saya akan mengajukan pembelaan pribadi dan juga dilakukan penasihat hukum, Yang Mulia. Karena walaupun tuntutan ini sudah lengkap, tetapi nilai keadilan dan objektivitas berdasarkan keterangan saksi di persidangan belum berimbang," kata Anas, saat ditanya Hakim Ketua, Haswandi, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014).
Selain nilai keadilan dan objektivitas yang tidak berimbang, Anas juga menilai tuntutan kepada dirinya berdasarkan atas rasa kebencian. Karena itu, dia meminta agar dalam memberikan tuntutan, JPU tidak berdasarkan rasa benci terhadap terdakwa.
"Tuntutan seharusnya tidak berdasarkan rasa benci terhadap terdakwa. Objektivitas terhadap fakta-faktalah yang lebih penting," tambahnya.
Menanggapi pernyataan Anas tersebut, Ketua JPU, Yudi Kristana, mengatakan apa yang disampaikan Anas hanyalah persepsi belaka. Dia menambahkan pihaknya tidak pernah membangun persepsi, tetapi selalu berdasarkan keyakinan dan objektivitas fakta persidangan.
"Hanya masalah persepsinya Anas. Kami tidak bangun persepsi, tetapi berdasarkan keyakinan, berdasarkan fakta persidangan," kata Yudi.
Sedangkan terkait obstruction of justice (sebagai faktor yang memberatkannya), Anas menilai hal tersebut sangat tidak masuk akal, karena dirinya tidak punya keleluasaan untuk melakukannya. Sementara, jaksa menilai hal tersebut dilakukan Anas, karena adanya saksi yang dihadirkan terdakwa memiliki keterkaitan psikologis dengan terdakwa. Selain ikatan psikologis, keterkaitan kerja juga menjadi pertimbangan jaksa, meskipun tidak semua keterangan saksi tersebut dikesampingkan.
"Semua saksi yang tidak sepaham dengan JPU, karena adanya keterikatan psikologis, sehingga adanya keberpihakan. Persoalannya, dalam pembuktian, sejauh mana keterangan saksi diterima. Maka alasan tidak diterimanya, ya, psikologis tadi, pekerjaan, atau keterikatan lainnya. Namun, ada yang kami terima, dan ada juga yang kami kesmpingkan," tambah Yudi.
Seperti diketahui, Jaksa KPK hari ini menuntut Anas dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu, Anas juga dibebankan dengan pengembalian segala harta yang diterimanya, dan kalau tidak maka hartanya akan disita serta dilelang, dan kalau tidak mencukupi akan diganti dengan pidana empat tahun penjara. Anas dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru