Suara.com - Terdakwa penerima gratifikasi Proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Anas Urbaningrum, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengandung nilai keadilan yang berimbang. Meskipun begitu, Anas menilai JPU sudah bekerja keras karena sudah terbukti dari tuntutan yang dinilainya sangat lengkap dan jelas.
"Saya akan mengajukan pembelaan pribadi dan juga dilakukan penasihat hukum, Yang Mulia. Karena walaupun tuntutan ini sudah lengkap, tetapi nilai keadilan dan objektivitas berdasarkan keterangan saksi di persidangan belum berimbang," kata Anas, saat ditanya Hakim Ketua, Haswandi, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014).
Selain nilai keadilan dan objektivitas yang tidak berimbang, Anas juga menilai tuntutan kepada dirinya berdasarkan atas rasa kebencian. Karena itu, dia meminta agar dalam memberikan tuntutan, JPU tidak berdasarkan rasa benci terhadap terdakwa.
"Tuntutan seharusnya tidak berdasarkan rasa benci terhadap terdakwa. Objektivitas terhadap fakta-faktalah yang lebih penting," tambahnya.
Menanggapi pernyataan Anas tersebut, Ketua JPU, Yudi Kristana, mengatakan apa yang disampaikan Anas hanyalah persepsi belaka. Dia menambahkan pihaknya tidak pernah membangun persepsi, tetapi selalu berdasarkan keyakinan dan objektivitas fakta persidangan.
"Hanya masalah persepsinya Anas. Kami tidak bangun persepsi, tetapi berdasarkan keyakinan, berdasarkan fakta persidangan," kata Yudi.
Sedangkan terkait obstruction of justice (sebagai faktor yang memberatkannya), Anas menilai hal tersebut sangat tidak masuk akal, karena dirinya tidak punya keleluasaan untuk melakukannya. Sementara, jaksa menilai hal tersebut dilakukan Anas, karena adanya saksi yang dihadirkan terdakwa memiliki keterkaitan psikologis dengan terdakwa. Selain ikatan psikologis, keterkaitan kerja juga menjadi pertimbangan jaksa, meskipun tidak semua keterangan saksi tersebut dikesampingkan.
"Semua saksi yang tidak sepaham dengan JPU, karena adanya keterikatan psikologis, sehingga adanya keberpihakan. Persoalannya, dalam pembuktian, sejauh mana keterangan saksi diterima. Maka alasan tidak diterimanya, ya, psikologis tadi, pekerjaan, atau keterikatan lainnya. Namun, ada yang kami terima, dan ada juga yang kami kesmpingkan," tambah Yudi.
Seperti diketahui, Jaksa KPK hari ini menuntut Anas dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu, Anas juga dibebankan dengan pengembalian segala harta yang diterimanya, dan kalau tidak maka hartanya akan disita serta dilelang, dan kalau tidak mencukupi akan diganti dengan pidana empat tahun penjara. Anas dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek