Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(18/9/2014) siang.
Dalam sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minggu lalu, Anas dengan tegas mengajukan kepada Majelis Hakim agar diberi kesempatan kepada dirinya sebagai pribadi dan juga kepada penasihat hukumnya untuk mengajukan pledoi.
"Baik yang mulia, sebagai terdakwa saya akan menyampaiakan pembelaan pribadi tapi juga ada pembelaan yang akan disiapkan oleh tim PH," kata Anas dalam sidang.
Menurut Anas, pembelaan itu perlu disampaikan dirinya agar majelis hakim dapat mengambil keputusan yang berimbang, adil dan bijaksana.
Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah subsider lima bulan kurungan karena dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta melakukan pencucian uang, dan juga penyamaran sumber harta yang berasal dari hasil korupsi.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucin uang," kata Jaksa Yudi Kristiana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor