Suara.com - Terdakwa kasus gratifikasi Hambalang dan tindak pidana pencucian uang, Anas Urabningrum, mengawali persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota keberatan dengan mengucapkan terima kasih kepada Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum, Sahabat dan para wartawan.
Dalam ucapannya tersebut, dia menyampaikan pujiannya kepada Majelis Hakim yang dinilainya sangat berkualitas sehingga menyebabkan persidangannya menjadi berkualitas.
"Dalam pendahuluan persidangan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang tidak keliru kalau saya sebut persidangan ini sebagai sidang yang berkualitas, karena dipimpin oleh Majelis Hakim ketua yang berkualitas serta didukung oleh anggotanya yang berkualitas pula," kata Anas saat memulai membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(18/9/2014).
Sedangkan dalam ucapan terima kasihnya kepada jaksa, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini menghormati kerja keras para jaksa namun tetap mengkritik tuntutan tang dituntut kepada dirinya.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para jaksa penuntut umum yang sudah bekerja keras dalam menuntut saya yang saya nilai tidak objektif dan berimbang," tambah Anas.
Sidang yang dijadwalkan pada pukul 13.00 ini baru dimulai pada pukul 15.50 yang juga sempat tertunda lima menit karena saat dipanggil Hakim, Anas Urabaningrum sedang menjalankan salat. Saat ini sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan masih berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu