Suara.com - Seorang siswi Muslim yang belajar di sebuah sekolah khusus perempuan di Camden, London, Inggris, dilarang mengenyam dua tahun pendidikan terakhirnya (dikenal dengan sebutan Advanced Level), karena siswi itu hendak mengenakan cadar penutup wajah.
Siswi berusia 16 tahun tersebut dikabarkan dilarang belajar di Camden School for Girls oleh sang kepala sekolah, Elizabeth Kitcatt, jika bersikeras mengenakan cadar yang hanya memperlihatkan sepasang matanya saja. Pasalnya, menurut si kepala sekolah, penggunaan cadar melanggar peraturan sekolah.
Hal ini kemudian memicu kecaman dari banyak pihak. Sikap sang kepala sekolah dinilai bentuk Islamofobia alias prasangka dan diskriminasi terhadap umat Muslim. Lebih dari 300 orang sudah menandatangani petisi online bertajuk "Hentikan Islamofobia" untuk mendukung siswi tersebut.
"Saya rasa pendidikannya tidak bisa dihambat dan cara berpakaian seharusnya tidak merubah cara pandang orang lain terhadapnya," kata Sagal Ahmed, kakak perempuan siswi yang tidak disebutkan namanya itu.
Berdasarkan petisi tersebut, siswi tersebut sudah belajar selama lima tahun di sekolah itu. Saat masuk kelas Advanced Level, siswi itu mengenakan cadar. Namun, keesokan harinya, si siswi tidak diperbolehkan ikut belajar.
Sekolah khusus putri itu memang tidak punya seragam, namun punya kebijakan tersendiri soal pakaian siswinya. Ketika dikonfirmasi, pihak sekolah hanya memberikan komentar secara umum.
"Kami punya kebijakan soal penampilan dan pada siswi di sekolah ini boleh mengenakan apapun yang mereka inginkan asal mematuhi persyaratan yang diberikan terkait kegiatan belajar mengajar, kesehatan, dan keselamatan. Pakaian tak sesuai yang melanggar norma masyarakat atau yang tidak mendukung interaksi guru dan siswa tidak diperbolehkan,"
Sejumlah artis ternama Inggris pernah mengenyam pendidikan di sekolah tersebut. Beberapa diantaranya adalah personel Spice Girls Geri Halliwell, dan Emma Thompson. (Telegraph)
Berita Terkait
-
Heboh! Ta'aruf Berujung Petaka, Pria Pinrang Syok Calon Istri Bercadar Ternyata Om-Om Berkumis
-
Nikahi Pria Berkedok Wanita Bercadar: Kisah Cinta Buta Berujung Penipuan Rp28 Juta!
-
Mengapa Cadar Calon Istri Ini Dibuka Paksa? Bikin Sekeluarga Histeris di Depan Penghulu
-
5 Fakta Viral Pria Nyamar Jadi Wanita Bercadar Demi Nikahi Pria di Pinrang, Kini Diciduk Polisi!
-
Herfiza Novianti Istri Ricky Harun Bercadar, Diduga di Momen Tertentu Saja
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres