Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dipastikan banding untuk menanggapi vonis hakim terhadap terpidana Anas Urbaningrum. Namun, belum dipastikan kapan KPK mengajukan banding.
"KPK akan melakukan upaya banding terkait vonis terhadap terpidana Anas Urbaningrum, mungkin dalam waktu satu atau dua hari ke depan," kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014).
Johan mengatakan hal itu dilakukan karena adanya dakwaan KPK yang tidak dikabulkan oleh hakim dalam memvonis mantan Ketua Partai Demokrat tersebut.
"Ada beberapa pertimbangan, ada beberapa dakwaan yang tidak dikabulkan dan juga hukuman yang jauh dari tuntutan," tambahnya.
Meskipun begitu, KPK tetap mengapresiasi vonis hakim karena sudah menyatakan terpidana kasus korupsi pusat pendidikan dan pelatihan sarana olahraga nasional di Bukit Hambalang tersebut terbukti secara hukum.
"Dalam putusan Anas sudah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak.pidana korupsi secara berlanjut dan TPPU berulang-ulang," kata Johan.
Saat ini, KPK sedang mempersiapkan diri untuk mengajukan banding, antara lain dengan membuat memori banding.
"Persiapannya tentu membuat memori banding, dan jaksa sudah melaporkan itu kepada pimpinan. Memori banding itu akan disampaikan paling lambat pekan depan(hari selasa)," kata dia.
Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 15 tahun dan hak politik Anas dicabut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP