Suara.com - Sikap politik Partai Demokrat dalam paripurna RUU Pilkada, tetap memberikan konsekuensi politis di mata publik. Hal itu dikatakan akademisi Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang. Ia juga berpendapat bahwa Demokrat sedang memainkan politik "dramaturgi" atau sekadar menunjukan sikap politik yang elegan.
"Partai Demokrat sedang melakukan politik 'dramaturgi', dan sejak awal saya sudah ingatkan bahwa sikap Partai Demokrat mendukung pilkada langsung hanya taktik untuk menarik simpati publik. Tidak sungguh-sungguh," katanya di Kupang, Jumat (26/9/2014), terkait posisi Partai Demokrat yang sebelumnya mendukung pilkada langsung tetapi menjelang putusan, memilih meninggalkan ruang sidang.
Menurut dia, Partai Demokrat sejak awal sedang memainkan posisi tengah untuk mendikte dua kelompok yang pro dan kontra dalam agenda pembahasan RUU Pilkada.
Jika pada akhirnya harus voting di paripurna, maka Partai Demokrat tetap menjadi penting dalam konstalasi politik di Senayan.
Dia mengatakan, dengan posisi yang demikian, maka dua kelompok akan merespon dengan melakukan lobi politik yang intens untuk menarik gerbong Demokrat sebagai bagian dari kelompok kepentingan politik ke depan.
"Kita juga tahu bahwa sikap Demokrat dalam mendukung pilkada langsung juga bukan cek kosong, tetapi ada 10 agenda usulan sebagai bagian dari sikap politik Partai Demokrat untuk menerima atau menolak UU Pilkada. Agenda ini sudah pasti ditolak dan kelompok yang berkepentingan tentu akan melakukan lobi, tentu dengan agenda-agenda tertentu," tuturnya.
Dia menambahkan, dinamika dan eskalasi di parlemen merupakan lanjutan dari afiliasi politik pilpres, sehingga tergambar polarisasi parpol pendukung dan kontra merupakan rivalitas.
"Jadi agenda kepentingan UU Pilkada lebih mengedepankan eksistensi rivalitas politik Pilpres 9 Juli 2014. Bukan murni untuk memperbaiki kepentingan demokrasi bangsa ini," tukasnya.
Dalam konteks ini maka masuknya Demokrat di antara salah satu dari dua kelompok akan memperkuat polorisasi di parlemen. Sungguhpun begitu kata dia, tapi secara prinsipil politis Demokrat harus menentukan pilihan, tanpa harus abstain.
"Ini sebetulnya posisi riskan dan dilematis yang sedang dihadapi oleh Partai Demokrat, sehingga walaupun sebagai penentu justru sekaligus dukungannya memperkuat kristalisasi polarisasi politik yang ada ke depan," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI