Suara.com - Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru disetujui DPR pada Jumat (26/9/2014) dini hari langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya akan mengajukan uji materi UU Pilkada. Senin (29/9) akan daftar ke MK," kata Kuasa Hukum Pemohon UU Pilkada, Muhammad Andi Asrun di Jakarta, Jumat.
Asrun mengungkapkan dirinya mewakili para pemohon pengujian UU Pilkada, yang terdiri dari 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD.
"Pilkada melalui DPRD mengkhianati Hak Pilih Rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi," kata Asrun.
Dia juga menegaskan bahwa Pilkada melalui DPRD ini mempunyai efek buruk, yakni menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD.
"Setelah disahkan UU Pilkada, berarti belum sepenuh hati pemerintah melaksanakan Otda (Otonomi Daerah). Ternyata legislatif masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan," kata Asrun.
Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme voting.
Hasil voting tersebut dimenangkan oleh fraksi-fraksi dalam koalisi merah putih dengan jumlah suara sebanyak 226, sedangkan fraksi-fraksi dalam koalisi hebat dengan tambahan 17 suara dari fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat akhirnya memperoleh 135 suara.
Pimpinan rapat paripurna, Priyo Budi Santoso yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, menetapkan hanya dua opsi untuk divoting, yakni opsi pertama pilkada secara langsung serta opsi kedua pilkada dikembalikan ke DPRD. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu