Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Siti Noor Laila menilai pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tidak langsung oleh DPR RI merupakan kecelakaan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Persoalan mendasar ketika hak itu sudah pernah diberikan, seperti undang-undang lalu pernah memberikan hak kepada warga negara untuk melakukan pemilihan langsung maka hak yang sudah diberikan itu tidak boleh dikurangi, apalagi dicabut," katanya di Temanggung, Selasa (30/9/2014).
Ia menuturkan, dari persepektif HAM pemilihan kepala daerah merupakan hak warga negara yang dijamin hak sipil dan politiknya. Hak warga negara dijamin dalam partisipasi untuk dipilih dan memilih, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurut dia pemberian hak oleh negara kepada warga negara itu harus ada kemajuan.
"Jadi indikator kemajuannya itu harus terlihat, kalau dia dikurangi berarti terjadi kemunduran. Ini sebenarnya kecelakaan HAM, keputusan yang diambil DPR RI itu tidak mempertimbangkan HAM, mengabaikan HAM, karena HAM itu harus ada kemajuan," katanya.
Ia mengatakan, kemajuan hak warga negara itu harus ada indikatornya terutama di hak ekonomi, sosial, dan budaya. Kedua, hak sipil dan politik negara tidak boleh terlalu mengintervensi, tidak boleh terlalu aktif.
"Itu sebabnya kenapa soal kebebasan beragama itu di hak sipil dan politik. Hak memilih itu di hak sipil dan politik, maka negara tidak boleh terlalu mengintervensi," katanya.
Menurut dia kalau ada gejala terlalu banyak mengintervensi maka gejala negara akan kembali ke otoriter dan hal ini merupakan kecelakaan sejarah.
Ia menuturkan, hingga sekarang belum ada laporan masyarakat sipil atas pengurangan atau pencabutan atas hak sipil dan politik ke Komnas HAM.
"Kami sudah punya kriteria, kalau berupa kedaruratan tanpa laporan kami bisa merespon. Jadi nanti kalau Komnas HAM menganggap ada kedaruratan dalam konteks berdemokrasi maka bisa melakukan tindakan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok