Suara.com - Terpidana 8 tahun penjara Anas Urbaningrum belum mengambil sikap untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Pengacara Anas, Firman Wijaya mengungkapkan, kliennya masih terus berusaha dan berdoa untuk sumpah yang ditawarkannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Ya kalau Mas Anas sudah berkomunikasi dengan saya terakhir, bahwa Mas Anas hanya terus beristikarah atau berdoa atas tawaran sumpah yang ia lakukan, dan itu juga sebagai bentuk penolakan Mas Anas atas vonis kemarin," kata Firman di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Dia juga mengatakan alasan lain belum mengajukan banding karena belum menerima salinan putusan dari majelis hakim.
"Unfairness terjadi disini, karena hingga saat ini, kami belum menerima salinan putusan dari Majelis Hakim," ungkap Firman.
Dia juga mengatakan bahwa hal tersebut sangatlah tidak masuk akal, karena untuk mengajukan banding harus ada materi atau hasil putusan terlebih dahulu.
Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan korupsi atas proyek Hambalang, Bogor. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang menuntutnya lima belas tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK