Suara.com - Terpidana 8 tahun penjara Anas Urbaningrum belum mengambil sikap untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Pengacara Anas, Firman Wijaya mengungkapkan, kliennya masih terus berusaha dan berdoa untuk sumpah yang ditawarkannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Ya kalau Mas Anas sudah berkomunikasi dengan saya terakhir, bahwa Mas Anas hanya terus beristikarah atau berdoa atas tawaran sumpah yang ia lakukan, dan itu juga sebagai bentuk penolakan Mas Anas atas vonis kemarin," kata Firman di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Dia juga mengatakan alasan lain belum mengajukan banding karena belum menerima salinan putusan dari majelis hakim.
"Unfairness terjadi disini, karena hingga saat ini, kami belum menerima salinan putusan dari Majelis Hakim," ungkap Firman.
Dia juga mengatakan bahwa hal tersebut sangatlah tidak masuk akal, karena untuk mengajukan banding harus ada materi atau hasil putusan terlebih dahulu.
Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan korupsi atas proyek Hambalang, Bogor. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang menuntutnya lima belas tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur