Suara.com - Terpidana 8 tahun penjara Anas Urbaningrum belum mengambil sikap untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Pengacara Anas, Firman Wijaya mengungkapkan, kliennya masih terus berusaha dan berdoa untuk sumpah yang ditawarkannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Ya kalau Mas Anas sudah berkomunikasi dengan saya terakhir, bahwa Mas Anas hanya terus beristikarah atau berdoa atas tawaran sumpah yang ia lakukan, dan itu juga sebagai bentuk penolakan Mas Anas atas vonis kemarin," kata Firman di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Dia juga mengatakan alasan lain belum mengajukan banding karena belum menerima salinan putusan dari majelis hakim.
"Unfairness terjadi disini, karena hingga saat ini, kami belum menerima salinan putusan dari Majelis Hakim," ungkap Firman.
Dia juga mengatakan bahwa hal tersebut sangatlah tidak masuk akal, karena untuk mengajukan banding harus ada materi atau hasil putusan terlebih dahulu.
Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan korupsi atas proyek Hambalang, Bogor. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang menuntutnya lima belas tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Panglima TNI Rotasi 187 Perwira Tinggi, Mayoritas dari Angkatan Darat
-
Saksi Sebut Pertamina Gunakan Kapal Jenggala Bango karena Stok Gas Kritis
-
Ancaman Wabah Mengintai Pengungsi Bencana Sumatra, Pakar Ingatkan Risiko ISPA hingga Kolera
-
Yahya Cholil Staquf Klarifikasi Dana Rp100 Miliar PBNU, Konsesi Tambang dan Isu Zionis
-
Kaleidoskop Satu Dekade Shopee: Menciptakan Dampak Bagi Ekosistem melalui Inovasi & Kolaborasi
-
Mendagri dan Menko PMK Bahas Kebutuhan Masyarakat Aceh Tamiang dan Aceh Timur Pascabencana
-
Pemprov DKI Kirim 27 Ton Bantuan ke Korban Bencana Sumatera
-
Tiga Koridor TransJakarta Terdampak Imbas Truk Hantam Separator di Dua Halte
-
Pemulihan Sumatra hingga Kampung Haji, Ini 3 Arahan Prabowo di Hambalang
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi