Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan akan menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait sahnya Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang menyatakan Pilkada harus melalui DPRD.
“Saya menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Perpu ini saya ajukan ke DPR. Katakanlah, hari ini atau besok hasil Sidang Paripurna DPR RI kami tanda tangani. Aturan mainnya harus saya tandatangani,” ujar Presiden SBY usai menggelar rapat konsolidasi dengan kader Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta (30/9/2014).
Presiden juga mengkritik DPR yang dianggap tidak mendengarkan aspirasi rakyat karena memperjuangkan Pilkada melalui DPRD.
"Kalau DPR sungguh-sungguh mendengarkan aspirasi mestinya sistem Pilkada langsung dengan banyak perbaikan yang akan kita anut. Mohon doa restu dari rakyat," ujar SBY.
Keputusan menyiapkan Perpu tersebut menurut Presiden SBY merupakan risiko politik yang harus diambilnya
"Ini politik, saya ambil risiko dan saya akan ajukan Perpu, tapi objektivitas itu tetap ada pada DPR," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan