Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan akan menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait sahnya Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang menyatakan Pilkada harus melalui DPRD.
“Saya menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Perpu ini saya ajukan ke DPR. Katakanlah, hari ini atau besok hasil Sidang Paripurna DPR RI kami tanda tangani. Aturan mainnya harus saya tandatangani,” ujar Presiden SBY usai menggelar rapat konsolidasi dengan kader Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta (30/9/2014).
Presiden juga mengkritik DPR yang dianggap tidak mendengarkan aspirasi rakyat karena memperjuangkan Pilkada melalui DPRD.
"Kalau DPR sungguh-sungguh mendengarkan aspirasi mestinya sistem Pilkada langsung dengan banyak perbaikan yang akan kita anut. Mohon doa restu dari rakyat," ujar SBY.
Keputusan menyiapkan Perpu tersebut menurut Presiden SBY merupakan risiko politik yang harus diambilnya
"Ini politik, saya ambil risiko dan saya akan ajukan Perpu, tapi objektivitas itu tetap ada pada DPR," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!