Suara.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, menyatakan Undang-Undang Dasar (UUD) tidak mengharuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan secara langsung.
"UUD tidak mengharuskan dilakukan secara langsung," kata Hidayat yang juga Ketua Fraksi PKS di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Ia mengatakan, Pilkada di dalam UUD menyebutkan pemilihan yang demokratis dan itu bisa dilakukan secara langsung atau pun tidak langsung artinya bisa melalui DPRD.
Ketentuan itu, kata Hidayat, merujuk kepada Undang-Undang Dasar di mana di dalamnya ada yang membedakan antara pemilihan presiden beserta wakil presiden, DPR, DPD, DPRD dengan Pemerintah daerah.
"Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan itu menurut saya tidak perlu dirubah karena memang itu ketentuan UUD. Mengapa untuk Pilkada kami menghadirkan koreksi, karena memang UUD tidak mengharuskan dilakukan secara langsung," kata politisi PKS tersebut.
Ia mengatakan di DKI Jakarta Pilkada ada tiga jenis yaitu pemilihan gubernur, wali kota dan bupati dan hanya pemilihan gubernur yang dilakukan secara langsung.
"Jakarta ada wali kota, apakah rakyat Jakarta memilih langsung wali kotanya. Bupati Kepulauan Seribu juga bukan rakyat yang memilih," katanya.
Ia menambahkan, selama ini rakyat Jakarta tidak memilih wali kota dan bupati secara langsung tetapi tidak ada yang memprotes hal tersebut.
"Pertanyaannya kenapa hak rakyat Jakarta tidak juga diperjuangkan sehingga rakyat Jakarta bisa memilih wali kota dan bupati secara langsung," kata Hidayat.
Terkait Undang-undang Pilkada yang menyatakan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD, Hidayat menyatakan hal tersebut justru merujuk pada UUD.
"Sekali lagi penyikapan kami terhadap Undang-Undang Pilkada, justru kami merujuk kepada Undang-Undang Dasar," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK