Suara.com - Pengacara Anas Urbaningrum meminta majelis hakim tidak hanya menjadi pengadil hukum, namun juga harus menjadi pengadil keadilan. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Anas, Firman Wijaya yang melihat banyak hakim sekarang yang hanya berfungsi sebagai pengadil hukum.
"Hakim itu bukan pengadil hukum saja, tetapi juga harus mnejadi pengadil keadilan. Kalau saya lihat sekarang, banyak hakim yang bertindak sebagai pengadil hukum. Itu terbukti dari hukuman yang diberikan," kata Firman Wijaya di LAHMI Center, Blok S Jakarta Selatan, Selasa(30/9/2014).
Oleh karena itu, kedepannya dia akan melakukan gugatan kepada majelis hakim yang tidak berfungsi dengan benar. Menurutnya, fungsi hakim adalah bukan untuk memberatkan melainkam untuk meringankan.
"Saya akam menggugat hakim yang memberatkan hukuman, karena biasanya hakim harus meringankan. Dan saya rasa ada sesuatu di balik vonis terhadap Mas Anas," tambahnya.
Meskipun begitu, dia yakin Anas Urbaningrum sudah berdiri di atas kebenaran. Itu sebabnya Anas lebih populer ketimbang pengacara yang mendampinginya.
"Saya yakin Mas Anas berdiri atas kebenaran dan dia memiliki kelebihan yang khusus. Makanya dia lebih terkenal daripada pengacaranya, bahkan masih ada juga yang memanggilnya ketua umum dalam persidangan," tutup Firman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Pemprov DKI Kirim 27 Ton Bantuan ke Korban Bencana Sumatera
-
Tiga Koridor TransJakarta Terdampak Imbas Truk Hantam Separator di Dua Halte
-
Pemulihan Sumatra hingga Kampung Haji, Ini 3 Arahan Prabowo di Hambalang
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum