Suara.com - Pengacara Anas Urbaningrum meminta majelis hakim tidak hanya menjadi pengadil hukum, namun juga harus menjadi pengadil keadilan. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Anas, Firman Wijaya yang melihat banyak hakim sekarang yang hanya berfungsi sebagai pengadil hukum.
"Hakim itu bukan pengadil hukum saja, tetapi juga harus mnejadi pengadil keadilan. Kalau saya lihat sekarang, banyak hakim yang bertindak sebagai pengadil hukum. Itu terbukti dari hukuman yang diberikan," kata Firman Wijaya di LAHMI Center, Blok S Jakarta Selatan, Selasa(30/9/2014).
Oleh karena itu, kedepannya dia akan melakukan gugatan kepada majelis hakim yang tidak berfungsi dengan benar. Menurutnya, fungsi hakim adalah bukan untuk memberatkan melainkam untuk meringankan.
"Saya akam menggugat hakim yang memberatkan hukuman, karena biasanya hakim harus meringankan. Dan saya rasa ada sesuatu di balik vonis terhadap Mas Anas," tambahnya.
Meskipun begitu, dia yakin Anas Urbaningrum sudah berdiri di atas kebenaran. Itu sebabnya Anas lebih populer ketimbang pengacara yang mendampinginya.
"Saya yakin Mas Anas berdiri atas kebenaran dan dia memiliki kelebihan yang khusus. Makanya dia lebih terkenal daripada pengacaranya, bahkan masih ada juga yang memanggilnya ketua umum dalam persidangan," tutup Firman.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Gus Yaqut Datangi Kantor KPK untuk Kasus Haji, Siap Ditahan?
-
Menilik Strategi Kementerian PU Amankan Jalur Utama Jakarta Menuju Selatan Jawa Demi Mudik Lancar
-
Tim Yaqut Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK Belum Terima Surat
-
Investigasi Militer Amerika Akui Kesalahan Fatal: Rudal Tomahawk Hantam Sekolah di Iran
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
-
Rismon Ikut Jejak Eggi Sudjana Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Mundur 0,1 Persen!
-
Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang
-
DPR Mulai Proses 3 Surpres: RUU Perlindungan Saksi, Keamanan Siber, hingga CEPA Kanada
-
Pemerintah Terbitkan Pedoman AI untuk Pendidikan, Siswa SD-SMA Dilarang Pakai ChatGPT
-
Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri soal Penggunaan AI di Pendidikan, Atur Batasan Berdasarkan Usia