Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, pelaku kejahatan terhadap anak akan diharuskan membayar ganti rugi yang nilainya ditentukan oleh pengadilan.
“Ketentuan ganti rugi itu terdapat dalam Rancangan Undang Undang Perlindungan Anak yang merevisi UU Nomor 23 Tahun 2002,” kata Menteri di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (3/10/2014).
Pembahasan RUU revisi tersebut sudah selesai pembahasannya dan tinggal menunggu pengesahan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ujar Linda.
Ganti rugi, kelak harus dibayar pelaku segala bentuk kejahatan terhadap anak, termasuk kejahatan seksual, perdaganan anak, pornografi dan sebagainya.
Memang, kata Menteri, ganti rugi yang dibayarkan pelaku tidak dapat mengganti masa depan dan trauma korban. Namun, paling tidak diharapkan dapat mengurangi tindak kejahatan terhadap anak.
"Ini merupakan upaya menerapkan efek jera," kata dia.
Uang ganti rugi itu dapat digunakan oleh korban untuk melakukan berbagai terapi luka fisik dan psikisnya. Atau dibayarkan ke ahli waris, jika korban meninggal dunia.
RUU revisi itu tidak mengatur besar ganti rugi yang harus dibayar pelaku kejahatan. Besaran rupiah itu ditentukan oleh pengadilan. Selain itu, peraturan baru itu diharapkan meningkatkan sanksi terhadap pelaku kejahatan anak.
RUU revisi UU lama itu mengatur pelaku kejahatan anak mendapatkan sanksi seringan-ringannya lima tahun, seberat-beratnya 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Dan jika pelaku adalah orang terdekat korban, maka hukuman ditambah sepertiganya.
Denda Rp5 miliar itu berbeda dengan uang ganti rugi. Denda dibayarkan pelaku kea negara, sedangkan ganti rugi ke korban kejahatan anak.
Linda mengatakan hukuman untuk pelaku kejahatan terhadap tidak bisa lebih tinggi dari itu karena terbentur KUH Pidana.
"KUH Pidana belum diubah, denda Rp5 miliar ini untuk membuat efek jera," kata Menteri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India