Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (10/9/2014), menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Janiati (39), karena terbukti bersalah membuang sepasang bayi kembar yang baru dilahirkannya pada 17 April 2014 lalu.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan kekejaman kepada anak kandungnya, yang seharusnnya dia rawat, sehingga menyebabkan kematian," putus Ketua Majelis Hakim, Joko Atmoko.
Saat majelis hakim membacakan vonis tersebut dan mengetukkan palu tanda putusan ditetapkan serta dinyatakan sah, Janiati yang mengenakan setelah pakaian dan jilbab warna merah, terlihat pasrah.
Wajahnya sedikit tertunduk sementara tangan kanannya sesekali menyekap air matanya yang berlinang.
Kepada tiga majelis hakim, Janiati kemudian menyatakan menerima putusan tersebut. Ia mengatakan itu setelah lebih dahulu berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Mulharjanto.
Sementara di pihak jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut, karena dianggap lebih ringan dan di bawah tuntutan mereka, yakni penjara tujuh tahun.
"Masih akan konsultasi dengan pimpinan dulu," kata Jaksa Tartilah usai sidang.
Terpidana Janiati sendiri langsung meninggalkan ruang sidang dan enggan berkomentar apapun soal putusan hakim. Ia memilih berjalan cepat menuju ruang tahanan PN Ponorogo.
Perjalanan Janiati menuju penjara dimulai saat dirinya tega membuang bayi kembar laki-laki yang baru saja dilahirkannya sendiri tanpa bantuan orang lain, pada Kamis, 17 April 2014.
Bayi kembar Janiati ditemukan tewas di tepi jurang dekat hutan Dusun Pathok, dekat rumahnya di Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo pada Senin (21/4/2014) petang atau lima hari setelah kelahiran.
Mayat bayi kembar berjenis kelamin laki-laki itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang tiba-tiba mencium bau busuk saat sedang mencari rumput untuk ternaknya. Setelah ditelusurui, bau itu berasal dari tas plastik hijau yang berisi mayat kedua bayi kembar itu.
Dalam persidangan terungkap, Janiati tega membuang bayi kembarnya karena khawatir suaminya, Warsimin, kembali pergi merantau ke Sumatera demi mencari nafkah.
Di lingkungannya, pasutri yang telah dikaruniai empat anak ini dikenal sebagai keluarga miskin. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan