Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy (Romy) menegaskan Muktamar VIII partainya yang dilaksanakan pada 15-18 Oktober 2014 di Surabaya memiliki legitimasi yang cukup untuk dilaksanakan.
"Diputuskan dalam Rapat Pengurus Harian ke-18 tanggal 9 September 2014 yang diselenggarakan Ketua Umum dan undangannya ditandatangani oleh Sekjen," katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Dia menjelaskan agenda utama sesuai undangan tersebut adalah "Pembentukan Panitia Muktamar VIII", sehingga demikian memenuhi Amar kelima Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014.
Kedua menurut dia, Muktamar VIII dilandasi percepatan oleh Musyawarah Kerja Nasional III PPP tanggal 23-24 April di Bogor yang salah satu ketetapannya adalah "Mengamanatkan kepada DPP PPP untuk menyelenggarakan Muktamar VIII selambat-lambatnya sebulan setelah pelaksanaan Pemilu Presiden".
"Mukernas III ditutup Pidato Politik Ketum SDA di hotel Seruni, Bogor yang jelas menjadikannya bagian dari seluruh keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas). Sesuai pasal 54 AD (Anggaran Dasar) PPP, Mukernas berwenang mengubah waktu penyelenggaraan Muktamar," ujarnya.
Pelaksanaan Muktamar VIII sesuai ketentuan pasal 51 ayat (6) AD, bahwa penyelenggara Muktamar adalah DPP PPP. Sementara itu menurut dia, DPP PPP telah memutuskan pelaksanaan Muktamar VIII Surabaya pada Rapat Pengurus Harian yang ditetapkan secara sah berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (2), yang belum ada lagi penganuliran sesudahnya.
"Pasal 8 ayat (2) ART PPP menyebutkan dalam hal Ketua Umum berhalangan, digantikan Wakil Ketua Umum. Keputusan partai yang telah ditetapkan secar sah yang semestinya dijalankan, karena terhadap ketidaksetujuan atas keputusan tersebut, tidak menggugurkan keabsahannya," ucapnya. (Antara)
Romy mengatakan posisi Ketua Umum terhadap persoalan ini sama dengan keputusan Rapat Pleno Fraksi PPP MPR, yang memutuskan PPP bergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dalam paket pemilihan Pimpinan MPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan