Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan bahwa pemerintah akan menyusun program legislasi nasional sebagai instrumen perencanaan pembentukan perundang-undangan tingkat pusat yang memuat skala prioritas jangka menengah dan pendek, yang akan disusun secara sistematis oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.
Peran DPD adalah ikut mengawal proses legislasi nasional dalam a triparty system in the law making process antara tiga pihak (DPR, DPD, dan Pemerintah) yang setara.
"Terkait dengan persoalan pembentukan hukum di tingkat pusat yang tidak sesuai dengan pelaksanaan pembangunan hukum di daerah, sehingga menyebabkan hubungan keuangan pusat-daerah yang asimetris, tentunya ke depan dapat diminimalkan, karena DPD menjadi lembaga yang ikut mengawal proses legislasi nasional dalam a triparty system in the law making process antara DPR, DPD, dan Pemerintah," katanya di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Dalam perkembangannya, Yasonna mengakui esensi prolegnas sebagai skala prioritas belum optimal karena adanya daftar RUU yang didasarkan ego sektoral sehingga belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan arah politik pembangunan hukum nasional serta masyarakat. Realitasnya, dari 261 RUU dalam Prolegnas Tahun 2009-2014, yang berhasil menjadi UU hanya 71 RUU atau sekitar 27,2 persen.
"Dan, residunya berjumlah 190 RUU," kata dia.
Mengutip arahan Presiden pada rapat kabinet, Menkumham menekankan bahwa keberhasilan pembangunan harus didukung kerja sama yang dijiwai kegotongroyongan sehingga seluruh kementerian atau lembaga harus menanggalkan ego sektoralnya masing-masing.
"Ke depan, persoalan sektoral yang mengganggu hubungan pusat-daerah, sehingga daerah sulit melakukan pembangunan hukum, harus ditanggalkan dengan mengkaji cermat RUU terkait dengan hubungan pusat-daerah, yang akan diajukan dalam prolegnas. Di samping capaian prolegnas yang rendah, kualitas UU yang terbit juga mendapat perhatian karena adanya beberapa undang-undang yang terbit itu malah tumpang tindih kewenangan. Bahkan, ada yang di-judicial review," kata Yasonna.
Yasonna menekankan pentingnya mengkaji cermat RUU tersebut melalui review atau meneliti kembali perundang-undangan yang ada dan masih berlaku, mencabut regulasi yang tidak diperlukan, merevisi dan memperbaiki regulasi yang diperlukan, dan mempertahankan regulasi yang berkualitas dan diperlukan.
Dia menambahkan searah dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla mengemban amanat untuk mewujudkan rencana pembangunan jangka panjang nasional tahap ketiga, yang memfokuskan pada memantapkan pembangunan nasional di berbagai bidang dan menekankan pada daya saing perekonomian yang berlandaskan keunggulan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Saat ini, kata Yasonna, pemerintah sedang menyiapkan penjabaran RPJP nasional dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2015-2019 yang mengakomodasi program Nawa Cita. Salah satu programnya terkait erat dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPD sebagaimana mandat Pasal 22D UUD 1945.
"Pemerintah memiliki komitmen untuk memperkuat hubungan pusat-daerah yang bersinergi. Untuk itu, dibutuhkan perencanaan hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah," kata dia.
"Seluruh fungsi, tugas, dan wewenang DPD diupayakan mengarah ke penguatan pola hubungan pusat-daerah," Yasonna menambahkan.
Berita Terkait
-
Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
-
Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI
-
DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Publik Kini Bisa Pantau Proses Pembentukan UU Secara Digital
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi
-
Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?
-
Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600
-
Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan
-
Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis
-
Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah
-
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda
-
Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah
-
PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak
-
AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?