Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan bahwa pemerintah akan menyusun program legislasi nasional sebagai instrumen perencanaan pembentukan perundang-undangan tingkat pusat yang memuat skala prioritas jangka menengah dan pendek, yang akan disusun secara sistematis oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.
Peran DPD adalah ikut mengawal proses legislasi nasional dalam a triparty system in the law making process antara tiga pihak (DPR, DPD, dan Pemerintah) yang setara.
"Terkait dengan persoalan pembentukan hukum di tingkat pusat yang tidak sesuai dengan pelaksanaan pembangunan hukum di daerah, sehingga menyebabkan hubungan keuangan pusat-daerah yang asimetris, tentunya ke depan dapat diminimalkan, karena DPD menjadi lembaga yang ikut mengawal proses legislasi nasional dalam a triparty system in the law making process antara DPR, DPD, dan Pemerintah," katanya di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Dalam perkembangannya, Yasonna mengakui esensi prolegnas sebagai skala prioritas belum optimal karena adanya daftar RUU yang didasarkan ego sektoral sehingga belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan arah politik pembangunan hukum nasional serta masyarakat. Realitasnya, dari 261 RUU dalam Prolegnas Tahun 2009-2014, yang berhasil menjadi UU hanya 71 RUU atau sekitar 27,2 persen.
"Dan, residunya berjumlah 190 RUU," kata dia.
Mengutip arahan Presiden pada rapat kabinet, Menkumham menekankan bahwa keberhasilan pembangunan harus didukung kerja sama yang dijiwai kegotongroyongan sehingga seluruh kementerian atau lembaga harus menanggalkan ego sektoralnya masing-masing.
"Ke depan, persoalan sektoral yang mengganggu hubungan pusat-daerah, sehingga daerah sulit melakukan pembangunan hukum, harus ditanggalkan dengan mengkaji cermat RUU terkait dengan hubungan pusat-daerah, yang akan diajukan dalam prolegnas. Di samping capaian prolegnas yang rendah, kualitas UU yang terbit juga mendapat perhatian karena adanya beberapa undang-undang yang terbit itu malah tumpang tindih kewenangan. Bahkan, ada yang di-judicial review," kata Yasonna.
Yasonna menekankan pentingnya mengkaji cermat RUU tersebut melalui review atau meneliti kembali perundang-undangan yang ada dan masih berlaku, mencabut regulasi yang tidak diperlukan, merevisi dan memperbaiki regulasi yang diperlukan, dan mempertahankan regulasi yang berkualitas dan diperlukan.
Dia menambahkan searah dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla mengemban amanat untuk mewujudkan rencana pembangunan jangka panjang nasional tahap ketiga, yang memfokuskan pada memantapkan pembangunan nasional di berbagai bidang dan menekankan pada daya saing perekonomian yang berlandaskan keunggulan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Saat ini, kata Yasonna, pemerintah sedang menyiapkan penjabaran RPJP nasional dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2015-2019 yang mengakomodasi program Nawa Cita. Salah satu programnya terkait erat dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPD sebagaimana mandat Pasal 22D UUD 1945.
"Pemerintah memiliki komitmen untuk memperkuat hubungan pusat-daerah yang bersinergi. Untuk itu, dibutuhkan perencanaan hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah," kata dia.
"Seluruh fungsi, tugas, dan wewenang DPD diupayakan mengarah ke penguatan pola hubungan pusat-daerah," Yasonna menambahkan.
Berita Terkait
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Masuk Prolegnas, RI Bakal Punya UU Transportasi Online Tahun Ini
-
Benarkah Kongres PDIP Digelar di Bali 1 Agustus? Jawaban Puan dan Yasonna Laoly Bikin Penasaran
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Kejinya Sejoli di Karawang Pembunuh Bayi: Mulut Ditutup Lakban, Dibuang Pakai Tas Ransel
-
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Angkat Kiprah Pahlawan Daerah ke Panggung Nasional
-
Rampas Motor Emak-emak saat Bonceng Anak, Polisi Buru Komplotan Debt Colletor di Pulogadung
-
DPR Dukung Penyelidikan Korupsi Whoosh: Tidak Boleh Tebang Pilih!
-
Biar Tetap Eksis di Dunia Pendidikan, Begini Tantangan Pesantren Gembleng Para Santri
-
Modal Senjata Mainan, Pelaku Curanmor di Cengkareng Tewas Usai Diamuk Warga
-
Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mendikdasmen Hingga Sejarawan Bereaksi
-
Pihak BGN Tegaskan Uang Rp5 Juta untuk Orang yang Bikin Konten Positif MBG Cuma Guyon
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan
-
Prabowo di Hari Sumpah Pemuda: Jangan Takut Bermimpi Besar, Indonesia Tak Akan Pernah Kalah!