Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan bahwa pemerintah akan menyusun program legislasi nasional sebagai instrumen perencanaan pembentukan perundang-undangan tingkat pusat yang memuat skala prioritas jangka menengah dan pendek, yang akan disusun secara sistematis oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.
Peran DPD adalah ikut mengawal proses legislasi nasional dalam a triparty system in the law making process antara tiga pihak (DPR, DPD, dan Pemerintah) yang setara.
"Terkait dengan persoalan pembentukan hukum di tingkat pusat yang tidak sesuai dengan pelaksanaan pembangunan hukum di daerah, sehingga menyebabkan hubungan keuangan pusat-daerah yang asimetris, tentunya ke depan dapat diminimalkan, karena DPD menjadi lembaga yang ikut mengawal proses legislasi nasional dalam a triparty system in the law making process antara DPR, DPD, dan Pemerintah," katanya di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Dalam perkembangannya, Yasonna mengakui esensi prolegnas sebagai skala prioritas belum optimal karena adanya daftar RUU yang didasarkan ego sektoral sehingga belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan arah politik pembangunan hukum nasional serta masyarakat. Realitasnya, dari 261 RUU dalam Prolegnas Tahun 2009-2014, yang berhasil menjadi UU hanya 71 RUU atau sekitar 27,2 persen.
"Dan, residunya berjumlah 190 RUU," kata dia.
Mengutip arahan Presiden pada rapat kabinet, Menkumham menekankan bahwa keberhasilan pembangunan harus didukung kerja sama yang dijiwai kegotongroyongan sehingga seluruh kementerian atau lembaga harus menanggalkan ego sektoralnya masing-masing.
"Ke depan, persoalan sektoral yang mengganggu hubungan pusat-daerah, sehingga daerah sulit melakukan pembangunan hukum, harus ditanggalkan dengan mengkaji cermat RUU terkait dengan hubungan pusat-daerah, yang akan diajukan dalam prolegnas. Di samping capaian prolegnas yang rendah, kualitas UU yang terbit juga mendapat perhatian karena adanya beberapa undang-undang yang terbit itu malah tumpang tindih kewenangan. Bahkan, ada yang di-judicial review," kata Yasonna.
Yasonna menekankan pentingnya mengkaji cermat RUU tersebut melalui review atau meneliti kembali perundang-undangan yang ada dan masih berlaku, mencabut regulasi yang tidak diperlukan, merevisi dan memperbaiki regulasi yang diperlukan, dan mempertahankan regulasi yang berkualitas dan diperlukan.
Dia menambahkan searah dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla mengemban amanat untuk mewujudkan rencana pembangunan jangka panjang nasional tahap ketiga, yang memfokuskan pada memantapkan pembangunan nasional di berbagai bidang dan menekankan pada daya saing perekonomian yang berlandaskan keunggulan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Saat ini, kata Yasonna, pemerintah sedang menyiapkan penjabaran RPJP nasional dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2015-2019 yang mengakomodasi program Nawa Cita. Salah satu programnya terkait erat dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPD sebagaimana mandat Pasal 22D UUD 1945.
"Pemerintah memiliki komitmen untuk memperkuat hubungan pusat-daerah yang bersinergi. Untuk itu, dibutuhkan perencanaan hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah," kata dia.
"Seluruh fungsi, tugas, dan wewenang DPD diupayakan mengarah ke penguatan pola hubungan pusat-daerah," Yasonna menambahkan.
Berita Terkait
-
Irigasi 125 Meter di Namo Rambe Longsor, Yasonna Laoly Soroti Minimnya Anggaran Pemeliharaan
-
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
Tok! DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2026: Enam RUU Dicabut, RUU Penyadapan Masuk Daftar
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU