Suara.com - Keluarga korban peristiwa Talangsari Lampung meminta pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dapat menuntaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 1989 silam.
"Kami juga meminta Komnas-HAM dan Jaksa Agung memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap AM Hendropriyono. Kasus pelanggagan HAM berat yang terjadi pada 1989 tersebut harus dituntaskan dan dilakukan pengadilan HAM terhadap penanggungjawab penyerbuan aparat militer ke Talangsari itu," kata keluarga korban Talangsari, Edi Arsadad, di Bandarlampung.
Keluarga dan korban peristiwa Talangsari Lampung itu menggelar jumpa pers di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, Kamis (6/11/2014), untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada pemerintahan Jokowi-JK saat ini.
Keluarga dan korban kasus Talangsari yang tergabung dalam Paguyuban Keluraga dan Korban Talangsari Lampung, mengharapkan pemerintahahn Jokowi-JK membuka kembali kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap AM Hendropriyono, mantan Komandan Korem 043 Garuda Hitam Lampung itu.
Ia mengatakan, sebagai korban Talangsari juga membantah pernyataan Hendropriyono kepada jurnalis asal Amerika Serikat Allan Nairn di situsnya bahwa korban Talangsari tidak dibunuh oleh tentara melainkan melakukan aksi bunuh diri dengan membakar diri mereka hidup-hidup.
Bagi korban, lanjutnya, pernyataan itu dianggap membuka luka lama dan merupakan sebuah kebohongan, sehingga mereka meminta Komnas-HAM dan Jaksa Agung menuntaskan kasus tersebut.
"Peristiwa Talangsari itu adalah kejahatan kemanusiaan, namun para pelakunya belum dijatuhi hukuman setimpal hingga saat ini," ujarnya menegaskan lagi.
Edi mengatakan, meskipun Komnas-HAM pernah melakukan penyelidikan projustisia terhadap kasus Talangsari, namun kasus tersebut masih tertahan di Kejagung.
Setelah peristiwa Talangsari itu, menurutnya, korban dan warga setempat selalu mendapatkan kesulitan dalam menjalankan kehidupan mereka sehari-hari.
Beberapa kesulitan tersebut di antaranya adalah tidak mendapatkan pensiun bagi PNS yang dianggap terkait dalam peristiwa tersebut. Padahal mereka adalah korban tindakan melampaui batas dari aparat keamanan saat itu.
Mereka juga tidak dapat mengurus sertifikat tanah, karena lahan yang dimiliki itu diklaim milik Korem 043 Gatam, sehingga berdampak kehidupan ekonomi masih rendah karena belum dibangun infrastruktur yang diperlukan.
Selain itu, warga Talangsari juga tidak mendapatkan fasilitas pelayanan publik dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.
"Yang lebih menyedihkan, warga juga harus meninggalkan kampung mereka karena masih mendapatkan stigma buruk dari warga sekitar, yaitu sebagai penganjur ajaran sesat dan keturunan Gerombolan Pengacau Keamanan," kata Edi pula. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional