Suara.com - Kasus perantara suap Pilkada Palembang dengan terdakwa Muhtar Ependy (ME) berlanjut ke tahap dua atau P21. Kode P21 digunakan untuk sebutan kalau berkas telah rampung dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Kepastian P21 itu dilontarkan Muhtar sendiri usai diperiksa KPK sekitar dua jam di Gedung KPK, Jakarta.
"Alhamdulillah hari ini P21. Kasus saya, mudah-mudahan cepat bereslah," katanya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(10/11/2014).
Dia juga memperkirakan bahwa kasusnya segera dilimpahkan ke persidangan pada awal Desember 2014 mendatang.
"Kira-kira awal Desember lah, biar di persidangan nanti kita buktikan. Siapa yang berkata bohong, siapa yang berkata benar," tambah Muhtar.
Sedangkan mengenai saksi yang akan dihadirkan untuk meringankan kelak dalam persidangan, Muhtar menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
"Nanti pengacara saya yang menangani. Ngga usah banyak-banyak saksi, sesuai kemampuan ajalah," tutupnya.
Muhtar adalah tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus merintangi penyidikan dan memberi keterangn tidak benar di persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitus (MK), M Akil Mochtar.
Kasus Muhtar sendiri merupakan pengembangan atas operasi tangkap tangan Akil Mochtar pada Oktober 2013 lalu dalam kasus suap pilkada.
Muhtar Ependy sendiri adalah pengusaha asal Pontianak dan kawan dekat Akil Mochtar. Melalui kedekatannya itulah, dia diduga ikerap memanfaatkannya untuk memprngaruhi putusan sejumlah perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi kala dipimpin Akil Mochtar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal