Suara.com - Kasus perantara suap Pilkada Palembang dengan terdakwa Muhtar Ependy (ME) berlanjut ke tahap dua atau P21. Kode P21 digunakan untuk sebutan kalau berkas telah rampung dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Kepastian P21 itu dilontarkan Muhtar sendiri usai diperiksa KPK sekitar dua jam di Gedung KPK, Jakarta.
"Alhamdulillah hari ini P21. Kasus saya, mudah-mudahan cepat bereslah," katanya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(10/11/2014).
Dia juga memperkirakan bahwa kasusnya segera dilimpahkan ke persidangan pada awal Desember 2014 mendatang.
"Kira-kira awal Desember lah, biar di persidangan nanti kita buktikan. Siapa yang berkata bohong, siapa yang berkata benar," tambah Muhtar.
Sedangkan mengenai saksi yang akan dihadirkan untuk meringankan kelak dalam persidangan, Muhtar menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
"Nanti pengacara saya yang menangani. Ngga usah banyak-banyak saksi, sesuai kemampuan ajalah," tutupnya.
Muhtar adalah tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus merintangi penyidikan dan memberi keterangn tidak benar di persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitus (MK), M Akil Mochtar.
Kasus Muhtar sendiri merupakan pengembangan atas operasi tangkap tangan Akil Mochtar pada Oktober 2013 lalu dalam kasus suap pilkada.
Muhtar Ependy sendiri adalah pengusaha asal Pontianak dan kawan dekat Akil Mochtar. Melalui kedekatannya itulah, dia diduga ikerap memanfaatkannya untuk memprngaruhi putusan sejumlah perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi kala dipimpin Akil Mochtar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib