Suara.com - Kasus perantara suap Pilkada Palembang dengan terdakwa Muhtar Ependy (ME) berlanjut ke tahap dua atau P21. Kode P21 digunakan untuk sebutan kalau berkas telah rampung dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Kepastian P21 itu dilontarkan Muhtar sendiri usai diperiksa KPK sekitar dua jam di Gedung KPK, Jakarta.
"Alhamdulillah hari ini P21. Kasus saya, mudah-mudahan cepat bereslah," katanya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(10/11/2014).
Dia juga memperkirakan bahwa kasusnya segera dilimpahkan ke persidangan pada awal Desember 2014 mendatang.
"Kira-kira awal Desember lah, biar di persidangan nanti kita buktikan. Siapa yang berkata bohong, siapa yang berkata benar," tambah Muhtar.
Sedangkan mengenai saksi yang akan dihadirkan untuk meringankan kelak dalam persidangan, Muhtar menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
"Nanti pengacara saya yang menangani. Ngga usah banyak-banyak saksi, sesuai kemampuan ajalah," tutupnya.
Muhtar adalah tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus merintangi penyidikan dan memberi keterangn tidak benar di persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitus (MK), M Akil Mochtar.
Kasus Muhtar sendiri merupakan pengembangan atas operasi tangkap tangan Akil Mochtar pada Oktober 2013 lalu dalam kasus suap pilkada.
Muhtar Ependy sendiri adalah pengusaha asal Pontianak dan kawan dekat Akil Mochtar. Melalui kedekatannya itulah, dia diduga ikerap memanfaatkannya untuk memprngaruhi putusan sejumlah perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi kala dipimpin Akil Mochtar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon
-
Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah
-
Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon
-
Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis
-
Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia
-
AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat
-
KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar
-
Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis