Suara.com - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan pengaduan yang dilakukan PPP kubu Djan Faridz akan ditindaklanjuti dengan dibawa dalam rapat internal Komisi III DPR RI.
"Pengaduan Rapat Dengar Pendapat ini akan dibawa dalam rapat Komisi III DPR yang akan menjadi bahan rapat kerja atau rapat konsultasi dengan mitra kerja kami," kata Aziz usai RDP dengan kuasa hukum PPP Djan Faridz di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Aziz mengatakan permohonan yang diajukan kuasa hukum PPP Djan Faridz itu harus dipelajari terlebih dahulu dengan anggota Komisi III lainnya dan juga tim ahli dalam melihat permasalahan tersebut.
Terkait keluhan yang disampaikan tim PPP Djan Faridz mengenai surat Kementerian Hukum dan HAM, Aziz mengatakan sudah menjadwalkan untuk rapat dengan Menteri Hukum dan HAM pada Rabu (12/11/2014).
"Rencana besok (rapat dengan MenkumHAM) namun saya dapat info beliau minta tunda karena ada hal kunjungan internal beliau," ujarnya.
Menurut dia, Komisi III sudah mengkaji persoalan tersebut sejak menerima laporan dari kuasa hukum PPP Djan Faridz. Selain itu ujar dia, Komisi III DPR juga melihat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 6 Oktober 2014 yang meminta pemerintah dan segala pihak terkait menunda segala keputusan yang telah diambil.
"Kami mengkaji (laporan tim hukum PPP Djan Faridz) sejak kami menerima laporannya," ujar Aziz.
Kuasa hukum PPP Djan Faridz, Humprey Djemat mengatakan Menteri Hukum dan HAM seharusnya tahu tindakan yang dilakukannya bukan sekedar melihat dasar peraturan saja namun bagaimana menjadi pejabat tata usaha negara yang baik.
Menurut dia, Menkumham seharusnya bisa mengayomi semua pihak bukan memperkeruh permasalahan yang ada.
"Saya bicara di Komisi III yaitu Menkumham harus buat pernyataan yang mengayomi dan harusnya mempelajari dahulu apa yang menjadi pertimbangan dalam mengeluarkan keputusan," katanya.
Sebelumnya Menkumham Yasona Laoly mengesahkan kepengurusan PPP Romahurmuziy yang merupakan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014.
Sesuai undang-undang, seharusnya masalah dalam internal parpol diselesaikan Mahkamah Partai, dan dalam hal ini Mahkamah Partai telah menyatakan Muktamar VIII PPP dilakukan tanggal 30 Oktober-2 November 2014 di Jakarta.
Tag
Berita Terkait
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Perti Dukung Penuh Kebangkitan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang