News / Nasional
Selasa, 11 November 2014 | 20:54 WIB
Politisi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin (kanan). [Antara/Andika Wahyu]

Suara.com - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan pengaduan yang dilakukan PPP kubu Djan Faridz akan ditindaklanjuti dengan dibawa dalam rapat internal Komisi III DPR RI.

"Pengaduan Rapat Dengar Pendapat ini akan dibawa dalam rapat Komisi III DPR yang akan menjadi bahan rapat kerja atau rapat konsultasi dengan mitra kerja kami," kata Aziz usai RDP dengan kuasa hukum PPP Djan Faridz di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Aziz mengatakan permohonan yang diajukan kuasa hukum PPP Djan Faridz itu harus dipelajari terlebih dahulu dengan anggota Komisi III lainnya dan juga tim ahli dalam melihat permasalahan tersebut.

Terkait keluhan yang disampaikan tim PPP Djan Faridz mengenai surat Kementerian Hukum dan HAM, Aziz mengatakan sudah menjadwalkan untuk rapat dengan Menteri Hukum dan HAM pada Rabu (12/11/2014).

"Rencana besok (rapat dengan MenkumHAM) namun saya dapat info beliau minta tunda karena ada hal kunjungan internal beliau," ujarnya.

Menurut dia, Komisi III sudah mengkaji persoalan tersebut sejak menerima laporan dari kuasa hukum PPP Djan Faridz. Selain itu ujar dia, Komisi III DPR juga melihat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 6 Oktober 2014 yang meminta pemerintah dan segala pihak terkait menunda segala keputusan yang telah diambil.

"Kami mengkaji (laporan tim hukum PPP Djan Faridz) sejak kami menerima laporannya," ujar Aziz.

Kuasa hukum PPP Djan Faridz, Humprey Djemat mengatakan Menteri Hukum dan HAM seharusnya tahu tindakan yang dilakukannya bukan sekedar melihat dasar peraturan saja namun bagaimana menjadi pejabat tata usaha negara yang baik.

Menurut dia, Menkumham seharusnya bisa mengayomi semua pihak bukan memperkeruh permasalahan yang ada.

"Saya bicara di Komisi III yaitu Menkumham harus buat pernyataan yang mengayomi dan harusnya mempelajari dahulu apa yang menjadi pertimbangan dalam mengeluarkan keputusan," katanya.

Sebelumnya Menkumham Yasona Laoly mengesahkan kepengurusan PPP Romahurmuziy yang merupakan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014.

Sesuai undang-undang, seharusnya masalah dalam internal parpol diselesaikan Mahkamah Partai, dan dalam hal ini Mahkamah Partai telah menyatakan Muktamar VIII PPP dilakukan tanggal 30 Oktober-2 November 2014 di Jakarta.

Load More