Suara.com - Sidang kasus dugaan tindak kekerasan seksual di TK Jakarta International School (JIS) akan kembali di gelar Rabu (12/11/2014). Rencananya, Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa para pegawai kebersihan ISS akan menghadirkan 2 ahli di luar berkas perkara pemeriksaan (BAP) para terdakwa.
"JPU mengatakan akan menghadirkan 2 ahli lagi. Di berkas perkara, ahli hanya 1, dan itu sudah diperiksa minggu lalu. Jadi JPU akan menghadirkan 2 ahli baru yang tidak ada dalam berkas perkara,” ungkap Patra M. Zen, Kuasa Hukum terdakwa Virgiawan Amin dan Agun Iskandar, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (12/11/2014).
Langkah JPU menghadirkan ahli di luar BAP tersebut diduga terkait dengan hasil sidang JIS saat ini. Setelah menggelar 12 kali sidang dengan mendengarkan keterangan 13 orang saksi, bukti-bukti mengenai sodomi kepada AK belum bisa ditemukan. Kesaksian dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru melemahkan kasus ini.
Terkait langkah JPU menghadirkan saksi di luar BAP, ahli hukum acara pidana Chairul Huda menilai bahwa hal tersebut dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Namun permintaan tersebut tidak datang dari JPU, tetapi dari hakim.
“Berdasarkan Pasal 180 KUHAP, majelis hakim dapat saja meminta ahli untuk memberikan keterangan. Namun apabila permintaan datang dari JPU memang jarang terjadi namun hal itu tidak menjadi masalah selama saksi yang dihadirkan adalah saksi ahli dan bukan saksi fakta.” ujar Huda.
Huda juga berpendapat bahwa dalam kasus JIS pihak terdakwa bisa saja dibebaskan jika hingga 13 persidangan belum juga ditemukan alat bukti.” Ya, jika alat bukti tidak juga ditemukan, terdakwa bisa saja dibebaskan dan dakwaannya dicabut karena berarti kejadian itu memang tidak pernah ada,” imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!
-
Ulang Tahun ke-20, BIGBANG Siap Gelar Konser di JIS 2027!
-
Jakpro Buka Tender Sponsor Raksasa untuk Naming Rights JIS 5 Tahun
-
Persija Pilih JIS untuk Laga Kandang Terakhir Super League Musim Ini
-
Dijual 18 Mei, Tiket Konser The Weeknd di Jakarta Mulai Rp950 Ribu
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari