Suara.com - Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Kading mengakui adanya ketakutan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) 2014. Salah satu pasalnya adalah soal hak interpelasi DPR.
"Betul. Kalau itu memang ada. Harus diakui karena memang konstruksinya memungkinkan itu. Kami yang sudah pengalaman di DPR ini merasakan betul betapa kekuatan DPR kalau UU ini ada," kata Kadir di DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Menurutnya, pasal yang rawan adalah pasal 98 UU MD3 ayat 6,7, 8; dan pasal 60 tatib. Dalam pasal itu disebutkan seluruh rapat-rapat, keputusan-keputusan rapat gabungan, rapat komisi itu mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
Dan, jika tidak dilaksanakan, lanjut Kadir, maka komisi dapat menggunakan haknya untuk melaksanakan interpelasi, hak angket dan hak menggunakan pertanyaan untuk anggota berdasarkan aturan yang ada.
"Ini berbahaya. Ini berbahaya bagi pemerintahan, dia bisa menjadi pintu masuk untuk terus diganggu. Jadi ini harus dipahami oleh publik," paparnya.
Meski hak interpelasi adalah milik dewan yang diatur dalam UUD 45 pasal 20, namun persyaratan yang dicantumkan dalam UU MD3 dan Tatib sangatlah rawan.
"Bahwa yang diatur di dalam UUD 1945 yang diatur itu hak interpelasi, hak budget, hak angket mengajukan pertanyaan. Tapi bukan dalam kasus kesimpulan. Coba bayangkan ya, seluruh rapat komisi misalnya ada satu point saja yang tidak dilaksanakan pemerintnah tidak optimal itu bisa menjadi pintu masuk untuk interpelasi," katanya.
Dan ini, sambungnya, yang merubah sistem pemerintahan di Indonesia dari presidensial ke parlementer.
"Itu menurut saya kita ini sudah tidak lagi di posisi sistem presidensial tetapi kita sudah masuk di sistem perlementer," ujarnya.
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!