Suara.com - Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Kading mengakui adanya ketakutan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) 2014. Salah satu pasalnya adalah soal hak interpelasi DPR.
"Betul. Kalau itu memang ada. Harus diakui karena memang konstruksinya memungkinkan itu. Kami yang sudah pengalaman di DPR ini merasakan betul betapa kekuatan DPR kalau UU ini ada," kata Kadir di DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Menurutnya, pasal yang rawan adalah pasal 98 UU MD3 ayat 6,7, 8; dan pasal 60 tatib. Dalam pasal itu disebutkan seluruh rapat-rapat, keputusan-keputusan rapat gabungan, rapat komisi itu mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
Dan, jika tidak dilaksanakan, lanjut Kadir, maka komisi dapat menggunakan haknya untuk melaksanakan interpelasi, hak angket dan hak menggunakan pertanyaan untuk anggota berdasarkan aturan yang ada.
"Ini berbahaya. Ini berbahaya bagi pemerintahan, dia bisa menjadi pintu masuk untuk terus diganggu. Jadi ini harus dipahami oleh publik," paparnya.
Meski hak interpelasi adalah milik dewan yang diatur dalam UUD 45 pasal 20, namun persyaratan yang dicantumkan dalam UU MD3 dan Tatib sangatlah rawan.
"Bahwa yang diatur di dalam UUD 1945 yang diatur itu hak interpelasi, hak budget, hak angket mengajukan pertanyaan. Tapi bukan dalam kasus kesimpulan. Coba bayangkan ya, seluruh rapat komisi misalnya ada satu point saja yang tidak dilaksanakan pemerintnah tidak optimal itu bisa menjadi pintu masuk untuk interpelasi," katanya.
Dan ini, sambungnya, yang merubah sistem pemerintahan di Indonesia dari presidensial ke parlementer.
"Itu menurut saya kita ini sudah tidak lagi di posisi sistem presidensial tetapi kita sudah masuk di sistem perlementer," ujarnya.
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!