Suara.com - Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Kading mengakui adanya ketakutan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) 2014. Salah satu pasalnya adalah soal hak interpelasi DPR.
"Betul. Kalau itu memang ada. Harus diakui karena memang konstruksinya memungkinkan itu. Kami yang sudah pengalaman di DPR ini merasakan betul betapa kekuatan DPR kalau UU ini ada," kata Kadir di DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Menurutnya, pasal yang rawan adalah pasal 98 UU MD3 ayat 6,7, 8; dan pasal 60 tatib. Dalam pasal itu disebutkan seluruh rapat-rapat, keputusan-keputusan rapat gabungan, rapat komisi itu mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
Dan, jika tidak dilaksanakan, lanjut Kadir, maka komisi dapat menggunakan haknya untuk melaksanakan interpelasi, hak angket dan hak menggunakan pertanyaan untuk anggota berdasarkan aturan yang ada.
"Ini berbahaya. Ini berbahaya bagi pemerintahan, dia bisa menjadi pintu masuk untuk terus diganggu. Jadi ini harus dipahami oleh publik," paparnya.
Meski hak interpelasi adalah milik dewan yang diatur dalam UUD 45 pasal 20, namun persyaratan yang dicantumkan dalam UU MD3 dan Tatib sangatlah rawan.
"Bahwa yang diatur di dalam UUD 1945 yang diatur itu hak interpelasi, hak budget, hak angket mengajukan pertanyaan. Tapi bukan dalam kasus kesimpulan. Coba bayangkan ya, seluruh rapat komisi misalnya ada satu point saja yang tidak dilaksanakan pemerintnah tidak optimal itu bisa menjadi pintu masuk untuk interpelasi," katanya.
Dan ini, sambungnya, yang merubah sistem pemerintahan di Indonesia dari presidensial ke parlementer.
"Itu menurut saya kita ini sudah tidak lagi di posisi sistem presidensial tetapi kita sudah masuk di sistem perlementer," ujarnya.
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko
-
Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan
-
Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun