Suara.com - Pemilik Televisi Pendidikan Indonesia, Siti Hardyanti Rukmana atau Tutut, memenangkan sengketa perdata terkait kepemilikan saham TPI (sekarang MNC TV).
Namun, ia membantah menang karena memberikan sejumlah uang untuk menyuap hakim di Mahkamah Agung.
Tutut mengatakan ia menyelesaikan perkara tersebut berdasarkan prosedur hukum, mulai dari Pengadilan Negeri hingga keluar putusan Peninjauan Kembali oleh MA pada tanggal 29 Oktober 2014.
"Dalam menyelesaikan masalah ini, tidak ada yang namanya suap. Kami sudah melalui proses hukum dari awal sejak dari PN terus ke PT lanjut ke MA dan sekarang PK ke MA lagi hingga hasil akhirnya sekarang," kata Tutut di gedung Graha CIMB Niaga, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2014).
Tutut mengatakan selalu meminta kuasa hukumnya untuk tidak menghakimi hakim yang mengurus perkara. Ia juga meminta agar mereka selalu menghormati keputusan hakim.
"Saya mewanti-wanti agar jangan menghakimi para hakim, mari kita lalui dengan hukum dan kami memang betul-betul berikan fakta, dan alhamdulillah akhirnya hasilnya bahwa ini adalah hak kami," kata putri mendiang Presiden Soeharto.
Seperti diketahui, perkara ini sudah berlangsung sejak 2005 silam. Namun, perkara ini baru benar-benar berakhir sejak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama (pihak Hary Tanoe) ditolak MA. Dengan demikian, hasil putusan kasasi tetap berlaku dan memenangkan pihak Tutut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021
-
Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M