Suara.com - Pemilik Televisi Pendidikan Indonesia, Siti Hardyanti Rukmana atau Tutut, memenangkan sengketa perdata terkait kepemilikan saham TPI (sekarang MNC TV).
Namun, ia membantah menang karena memberikan sejumlah uang untuk menyuap hakim di Mahkamah Agung.
Tutut mengatakan ia menyelesaikan perkara tersebut berdasarkan prosedur hukum, mulai dari Pengadilan Negeri hingga keluar putusan Peninjauan Kembali oleh MA pada tanggal 29 Oktober 2014.
"Dalam menyelesaikan masalah ini, tidak ada yang namanya suap. Kami sudah melalui proses hukum dari awal sejak dari PN terus ke PT lanjut ke MA dan sekarang PK ke MA lagi hingga hasil akhirnya sekarang," kata Tutut di gedung Graha CIMB Niaga, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2014).
Tutut mengatakan selalu meminta kuasa hukumnya untuk tidak menghakimi hakim yang mengurus perkara. Ia juga meminta agar mereka selalu menghormati keputusan hakim.
"Saya mewanti-wanti agar jangan menghakimi para hakim, mari kita lalui dengan hukum dan kami memang betul-betul berikan fakta, dan alhamdulillah akhirnya hasilnya bahwa ini adalah hak kami," kata putri mendiang Presiden Soeharto.
Seperti diketahui, perkara ini sudah berlangsung sejak 2005 silam. Namun, perkara ini baru benar-benar berakhir sejak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama (pihak Hary Tanoe) ditolak MA. Dengan demikian, hasil putusan kasasi tetap berlaku dan memenangkan pihak Tutut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi