Suara.com - Setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan pihak Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut dan menolak Peninjauan Kembali yang diajukan PT Berkah Karya Bersama, maka TPI kembali ke putri mendiang Presiden Soeharto itu. Dengan demikian, televisi oleh Hary Tanoe diubah namanya menjadi MNC TV tersebut akan kembali mengudara dengan nama semula.
"Alhamdulillah ya, kita akan sesegera mungkin siap bersiaran kembali. Namun, kita harus sesuai dengan jalur hukum yang ada, saya bisa pastikan akan sesegera mungkin," kata Mbak Tutut dalam press conference TPI Siap Bersiaran di Graha CIMB Niaga, Jalan Sudirman Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2014).
Sedangkan dalam hal segmentasi bisnis, Tutut mengaku akan tetap berpegang pada visi TPI sebelumnya, yaitu ingin menyajikan nuansa pendidikan bagi masyarakat Indonesia.
"Alhamdulillah ke depannya TPI siap memberikan program yang menyangkut pendidikan karena ini adalah pesan almarhum bapak saya (Soeharto)," kata Tutut.
Sengketa perebutan saham antara Tutut dan MNC TV telah berlangsung sejak 2005. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan PT Berkah Karya Bersama mengembalikan kepemilikan 75 persen saham TPI kepada pihak Tutut. Tergugat juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp680 miliar dan bunga 6 persen per tahun.
Namun, PT Berkah mewakili MNC TV melanjutkan sengketa hukum tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta. PT Berkah menang lewat putusan Nomor 629/PDT/2011/PT.DKI pada 20 April 2012.
Sengketa berlanjut, saat Tutut mengajukan kasasi ke MA. Pada 2 Oktober 2013, MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut. PT Berkah kemudian mengajukan PK yang ditolak MA lewat putusan 238 PK/PDT/2014.
Berita Terkait
-
Ketika Skenario Suharto Menaikkan Mbak Tutut ke Kursi RI 1 Gagal Total
-
Faktor Adik, Tutut Soeharto Diprediksi Dapat Restu Prabowo Geser Bahlil di Partai Golkar
-
Mbak Tutut Bakal Gantikan Bahlil Pimpin Partai Golkar? Jerry: Dia Akan Didukung Presiden
-
Potret Soeharto Main Tangan kepada Mbak Tutut: Itu Tanda Cinta
-
Rekam Jejak Tutut, Putri Soeharto yang Disebut Sri Mulyani di Kasus 'Utang' Jusuf Hamka
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
Terkini
-
Tangan dan Mulut Terikat! Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Tol Jagorawi
-
Kamis Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Gentar
-
Geger di Manokwari! Istri Pegawai Pajak Diculik, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Buru Pelaku
-
Panggilan untuk PNS Terbaik! KPK Buka 6 Jabatan Direktur dan Kepala Biro, Cek Posisinya
-
Diganjar Penghargaan Teladan, Tito Karnavian Beberkan Kunci Sukses Pimpin Negara Kompleks
-
288 Ribu Papan Interaktif Dikirim ke Sekolah, Mendikdasmen Harap Proses Belajar Lebih Inspiratif
-
Mahfud MD Soal Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Hukum Bisa Kacau Jika Ijazah Jokowi Tak Diadili Dulu
-
Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
-
Misteri Keracunan MBG di Bandung Barat Terkuak: BGN Pastikan Bukan Air, Ini Biang Keladinya
-
AHY Ungkap Wasiat Sakral Sarwo Edhie Wibowo Usai Resmi Jadi Pahlawan Nasional