Suara.com - Setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan pihak Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut dan menolak Peninjauan Kembali yang diajukan PT Berkah Karya Bersama, maka TPI kembali ke putri mendiang Presiden Soeharto itu. Dengan demikian, televisi oleh Hary Tanoe diubah namanya menjadi MNC TV tersebut akan kembali mengudara dengan nama semula.
"Alhamdulillah ya, kita akan sesegera mungkin siap bersiaran kembali. Namun, kita harus sesuai dengan jalur hukum yang ada, saya bisa pastikan akan sesegera mungkin," kata Mbak Tutut dalam press conference TPI Siap Bersiaran di Graha CIMB Niaga, Jalan Sudirman Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2014).
Sedangkan dalam hal segmentasi bisnis, Tutut mengaku akan tetap berpegang pada visi TPI sebelumnya, yaitu ingin menyajikan nuansa pendidikan bagi masyarakat Indonesia.
"Alhamdulillah ke depannya TPI siap memberikan program yang menyangkut pendidikan karena ini adalah pesan almarhum bapak saya (Soeharto)," kata Tutut.
Sengketa perebutan saham antara Tutut dan MNC TV telah berlangsung sejak 2005. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan PT Berkah Karya Bersama mengembalikan kepemilikan 75 persen saham TPI kepada pihak Tutut. Tergugat juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp680 miliar dan bunga 6 persen per tahun.
Namun, PT Berkah mewakili MNC TV melanjutkan sengketa hukum tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta. PT Berkah menang lewat putusan Nomor 629/PDT/2011/PT.DKI pada 20 April 2012.
Sengketa berlanjut, saat Tutut mengajukan kasasi ke MA. Pada 2 Oktober 2013, MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut. PT Berkah kemudian mengajukan PK yang ditolak MA lewat putusan 238 PK/PDT/2014.
Berita Terkait
-
Ketika Skenario Suharto Menaikkan Mbak Tutut ke Kursi RI 1 Gagal Total
-
Faktor Adik, Tutut Soeharto Diprediksi Dapat Restu Prabowo Geser Bahlil di Partai Golkar
-
Mbak Tutut Bakal Gantikan Bahlil Pimpin Partai Golkar? Jerry: Dia Akan Didukung Presiden
-
Potret Soeharto Main Tangan kepada Mbak Tutut: Itu Tanda Cinta
-
Rekam Jejak Tutut, Putri Soeharto yang Disebut Sri Mulyani di Kasus 'Utang' Jusuf Hamka
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Nekat Menambang Sembunyi-sembunyi, 5 Warga Tewas Tertimbun Longsor di Pohuwato
-
Ada Skenario BI dan BRICS yang Disiapkan untuk Mengubah Peta Ekonomi Dunia
-
Jakarta Hampir 3 Pekan Tak Hujan, Modifikasi Cuaca Terkendala Minim Awan
-
Tecno Pova 8 Pro 5G Resmi Meluncur: Bawa Layar 144Hz, Dimensity 7400 Ultimate, dan Baterai 6.500 mAh
-
Awas! Pengelola SPPG Bisa Dijerat Pasal Berlapis Jika Menu MBG Bikin Keracunan
-
Duka NTT, Gempa M7,7 Tewaskan 47 Orang dan Paksa 5.000 Warga Mengungsi
-
Pasar Saham Pekan Ini Variatif, Kapitalisasi BEI Naik tapi Transaksi dan Volume Melemah
-
Hampir Semua Layanan Publik di Jakarta Kini Gratis, Warga Diminta Ikut Awasi
-
Apakah Boleh Cuci Muka Pakai Air Hangat saat Mandi? Ini Penjelasannya
-
Bukan Sekadar Wisata, Ini Cara Kang Edai Menggerakan Kemiren