Kabinet Israel menyetujui rancangan undang-undang (RUU) status Israel sebagai negara Yahudi. Undang-undang tersebut mengundang kontroversi, sebab dinilai bisa merusak pondasi demokratis negara, serta merampas hak-hak minoritas warga Arab di Israel.
Undang-undang yang ditujukan untuk menjadi bagian dari undang-undang dasar Israel itu berisi pengakuan karakter Yahudi ke dalam negara Israel, melembagakan undang-undang Yahudi sebagai inspirasi bagi legislasi, serta menjadikan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi kedua di negara tersebut.
Rancangan undang-undang yang terdiri atas tiga versi tersebut disahkan lewat voting, di mana 15 anggota kabinet mendukung, sementara 7 lainnya menolak. Rencananya, ketiga versi tersebut akan digabungkan.
Para politisi sayap kanan, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menjanjikan bahwa undang-undang tersebut akan menjamin persamaan bagi seluruh warga negara Israel. Pengesahan RUU tersebut akan disampaikan kepada Parlemen Israel pada hari Rabu (26/11/2014) untuk mendapatkan pengesahan awal.
Tentu saja, undang-undang ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Para legislator dari minoritas Arab menilai undang-undang tersebut bermuatan rasisme, mengacu pada salah satu versi yang akan menjadikan Ibrani sebagai satu-satunya bahasa nasional Israel dan memberikan "status khusus" bagi Bahasa Arab.
Netanyahu sendiri mengajukan versi undang-undangnya sendiri. Dalam versinya, ada 14 poin yang antara lain menyatakan bahwa "Negara Israel adalah negara demokratis dan didirikan dengan prinsip kemerdekaan, keadilan dan perdamaian sesuai dengan pandangan para Nabi Israel".
Warga Palestina menolak permintaan Netanyahu untuk mengakui Israel sebbagai negara Yahudi. Palestina khawatir, pengakuan tersebut akan mempersulit para pengungsi Palestina untuk pulang ke rumahnya yang dirampas Israel pada perang Israe-Arab beberapa dekade silam. (Reuters/Guardian)
Berita Terkait
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
PSSI-nya Palestina Bantah Rencana Duel Lawan Israel, Sebut Agenda FIFA Sebagai Upaya Sportswashing
-
Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah
-
PBB: Hampir 1.000 Warga Palestina Dibunuh Israel Sejak Oktober 2025
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?