Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum Ervani Emy Handayani terdakwa dugaan pencemaran nama baik melalui status dalam media sosial Facebook.
"Menimbang dan memperhatikan bahwa uraian eksepsi penasihat hukum terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak beralasan hukum, maka keberatan itu dinyatakan ditolak oleh majelis hakim," kata Ketua Majelis Hakim PN Bantul, Sulistyo M Dwi Putro dalam membacakan putusan sela kasus itu di Bantul, Senin (24/11/2014).
Ervani (29) ibu rumah tangga warga Gedongan, Desa Bangunjiwo, Bantul harus berurusan dengan hukum karena statusnya di Facebook beberapa waktu lalu dinilai mencemarkan nama baik pelapor, saat ini perkara tersebut sedang diproses dalam persidangan di PN Bantul.
Dalam persidangan Ervani didakwa dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Udang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dikaitkan dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni penghinaan dan menyerang serta pencemaran nama baik.
Penolakan eksepsi penasihat hukum terhadap dakwaan Jaksa karena menurut majelis hakim, surat dakwaan tersebut telah disusun secara sistematis dan telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP).
Kasus tersebut bermula saat Alfa Janto, suami Ervani yang bekerja di salah satu perusahaan di Yogyakarta, akan dipindahtugaskan ke Cirebon, namun karena merasa tidak ada perjanjian dalam kontrak kerja, Alfa Janto keberatan dengan keputusan tersebut.
Penolakan tersebut berujung pemecatan, dan merasa suaminya tidak diperlakukan dengan adil, Ervani mengeluh di media sosial 'facebook' beberapa waktu lalu, dalam statusnya menyebut nama salah satu karyawati yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
India Tuntut Mark Zuckerberg Minta Maaf Setelah Video Perdana Menterinya Dibatasi di Facebook
-
Cuma Modal Video Selfie, Begini Cara Dapat Centang Biru Gratis di Facebook
-
Peluang Kreator Lokal Tembus Pasar Global, Meta Perluas Terjemahan AI ke Bahasa Indonesia
-
Meta Resmi Luncurkan Langganan Instagram, Facebook, dan WhatsApp Plus, Ada Paket AI Baru
-
Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Festival Motor Lintas Genre Throttle Land 2026 Siap Manjakan Pecinta Roda Dua Jakarta
-
Dokter dan Nakes Viral Komentar Nirempati, FKKMK UGM Sebut Pembekalan Etika Bermedsos Sejak Maba
-
Petaka Cemburu Buta di Kamar Asrama: Mahasiswa Kesehatan di Malang Habisi Nyawa Sahabat Sendiri
-
Daftar Bank Penerbit Kartu Kredit Indonesia (KKI) Bebas Biaya dan Ketentuannya
-
Dinkes DIY Siapkan 240 Kg Obat untuk Korban Gempa NTT, Pastikan Stok Jogja Tak Tertanggu
-
Modifikasi BMW Passato dari Indonesia Siap Tampil di SEMA Show 2026 Las Vegas
-
Petani Bakal Bisa Pinjam Modal dengan Jaminan Hasil Panen, Bunga 6 Persen
-
Dari Telur Asin hingga Beras Biosalin, Kisah Ibu-ibu Mangunharjo Merajut Kemandirian Lewat Mami Sera
-
Mengenal Carbon Trading: Saat Krisis Iklim Bertemu Logika Pasar
-
12 Tips Mengatasi Stres Berdasarkan Zodiak, Cara Gemini dan Scorpio Berbeda