Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum Ervani Emy Handayani terdakwa dugaan pencemaran nama baik melalui status dalam media sosial Facebook.
"Menimbang dan memperhatikan bahwa uraian eksepsi penasihat hukum terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak beralasan hukum, maka keberatan itu dinyatakan ditolak oleh majelis hakim," kata Ketua Majelis Hakim PN Bantul, Sulistyo M Dwi Putro dalam membacakan putusan sela kasus itu di Bantul, Senin (24/11/2014).
Ervani (29) ibu rumah tangga warga Gedongan, Desa Bangunjiwo, Bantul harus berurusan dengan hukum karena statusnya di Facebook beberapa waktu lalu dinilai mencemarkan nama baik pelapor, saat ini perkara tersebut sedang diproses dalam persidangan di PN Bantul.
Dalam persidangan Ervani didakwa dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Udang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dikaitkan dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni penghinaan dan menyerang serta pencemaran nama baik.
Penolakan eksepsi penasihat hukum terhadap dakwaan Jaksa karena menurut majelis hakim, surat dakwaan tersebut telah disusun secara sistematis dan telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP).
Kasus tersebut bermula saat Alfa Janto, suami Ervani yang bekerja di salah satu perusahaan di Yogyakarta, akan dipindahtugaskan ke Cirebon, namun karena merasa tidak ada perjanjian dalam kontrak kerja, Alfa Janto keberatan dengan keputusan tersebut.
Penolakan tersebut berujung pemecatan, dan merasa suaminya tidak diperlakukan dengan adil, Ervani mengeluh di media sosial 'facebook' beberapa waktu lalu, dalam statusnya menyebut nama salah satu karyawati yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Peluang Kreator Lokal Tembus Pasar Global, Meta Perluas Terjemahan AI ke Bahasa Indonesia
-
Meta Resmi Luncurkan Langganan Instagram, Facebook, dan WhatsApp Plus, Ada Paket AI Baru
-
Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?
-
Meta Mulai Patuhi PP Tunas Komdigi, Anak 16 Tahun Dilarang Punya Facebook-Instagram-Threads
-
Viral Pengguna FB Bagi Tips Dapat Makanan Gratis dari Shopee, Tuai Kecaman Gegara Rugikan Driver
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi