Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum Ervani Emy Handayani terdakwa dugaan pencemaran nama baik melalui status dalam media sosial Facebook.
"Menimbang dan memperhatikan bahwa uraian eksepsi penasihat hukum terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak beralasan hukum, maka keberatan itu dinyatakan ditolak oleh majelis hakim," kata Ketua Majelis Hakim PN Bantul, Sulistyo M Dwi Putro dalam membacakan putusan sela kasus itu di Bantul, Senin (24/11/2014).
Ervani (29) ibu rumah tangga warga Gedongan, Desa Bangunjiwo, Bantul harus berurusan dengan hukum karena statusnya di Facebook beberapa waktu lalu dinilai mencemarkan nama baik pelapor, saat ini perkara tersebut sedang diproses dalam persidangan di PN Bantul.
Dalam persidangan Ervani didakwa dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Udang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dikaitkan dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni penghinaan dan menyerang serta pencemaran nama baik.
Penolakan eksepsi penasihat hukum terhadap dakwaan Jaksa karena menurut majelis hakim, surat dakwaan tersebut telah disusun secara sistematis dan telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP).
Kasus tersebut bermula saat Alfa Janto, suami Ervani yang bekerja di salah satu perusahaan di Yogyakarta, akan dipindahtugaskan ke Cirebon, namun karena merasa tidak ada perjanjian dalam kontrak kerja, Alfa Janto keberatan dengan keputusan tersebut.
Penolakan tersebut berujung pemecatan, dan merasa suaminya tidak diperlakukan dengan adil, Ervani mengeluh di media sosial 'facebook' beberapa waktu lalu, dalam statusnya menyebut nama salah satu karyawati yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Google dan Meta Dituntut Karena Desain Aplikasi Bikin Anak Kecanduan
-
5 Cara Download Video FB yang Diprivasi Lewat HP, Praktis Tanpa Aplikasi
-
Cara Mendapatkan Uang dari FB Pro bagi Pemula, Bisa Raup Belasan Juta per Bulan
-
6 Cara Menghasilkan Uang dari Meta Facebook, Bisa Cuan Jutaan per Bulan
-
Facebook Luncurkan Fitur Nickname di Grup, Mirip Forum Reddit
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi