Suara.com - Hari ini, Kamis (27/11/2014), tersangka Waryono Karno memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji dalam penyelenggaraan kegiatan di Kementerian ESDM.
Bekas Sekretaris Kementerian ESDM tersebut tidak mau memberikan penjelasan terkait alasannya tidak mau datang ke KPK pada Rabu (26/11/2014).
"Karena kemarin tidak datang, jadi hari ini WK masih diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka seperti yang diagendakan kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2014).
Kendati sudah ditetapkan menjadi tersangka dan berkali-kali diperiksa penyidik, Waryono belum ditahan KPK.
Seperti diketahui, Waryono merupakan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan, yakni penerimaan gratifikasi dan mark up anggaran. Kasus gratifikasi merupakan pengembangan dari kasus suap yang telah menyeret Kepala SKK (mantan) Migas Rudi Rubiandini.
KPK telah menemukan uang senilai 200 ribu dolar AS di ruang kerja Waryono Karno saat menggeledah kantor Setjen ESDM. Duit itu menjadi pintu masuk penyidikan kasus ini. Uang tersebut menjadi bagian dari pemberian Rudi yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR.
Atas kasus itu, Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit
-
DPRD DKI Restui Pramono Anung Hapus Jejak Proyek Monorel Mangkrak: Jakarta Ingin Indah
-
Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan
-
Bukan Sekolah Biasa! Ini Dia 6 Fakta Sekolah Rakyat Prabowo
-
Aizzudin Abdurrahman Sudah Diperiksa, KPK Punya Bukti Aliran Dana Kasus Haji ke Petinggi PBNU
-
Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
-
Misteri Harta Jurist Tan, Aset 'Tangan Kanan' Nadiem Bakal Dicari Kejagung Meski Buron
-
Bongkar PBB PT Wanatiara Persada, KPK Ungkap Ada Dugaan Aliran Dana Kasus Pajak ke DJP
-
Cekal Bos Djarum, Kejagung Klaim Masih Usut Dugaan Korupsi Manipulasi Pajak
-
Badai PHK Hantam 88 Ribu Pekerja Sepanjang 2025: Jawa Barat dan Jawa Tengah Paling Babak Belur