- Mantan Menteri ESDM Sudirman Said menjalani pemeriksaan ketiga sebagai saksi kasus korupsi Petral di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
- Tersangka Riza Chalid diduga melakukan intervensi tender minyak yang menyebabkan rantai pasok panjang serta potensi kerugian negara.
- Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka termasuk Riza Chalid serta sejumlah pejabat mantan pengelola Pertamina Energy Services terkait kasus ini.
Suara.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, kembali mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat (17/7/2026).
Mengenakan kemeja batik hijau dan didampingi tiga orang, Sudirman mengaku datang ke Gedung Bundar dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan korupsi Petral periode 2008-2015.
"Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu," ujar Sudirman, di Kejaksaan Agung, Jumat.
Dia menekankan, dirinya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang menyeret saudagar minyak Riza Chalid tersebut.
"Iya [saksi]. Sebagai apalagi," tandasnya.
Sebelumnya, Sudirman telah diperiksa sebanyak dua kali dalam perkara ini yakni pada Selasa (23/13/2025) dan Senin (19/1/2026) lalu. Saat ini merupakan pemeriksaannya yang ketiga kali.
Seperti dieritakan, pada kasus Petral, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan di Petral.
Peristiwa ini bermula dari kebocoran informasi rahasia internal PT Petral terkait kebutuhan pengadaan minyak dan informasi lainnya. Riza Chalid sebagai pemilik manfaat dari sejumlah perusahaan diduga melakukan intervensi untuk memengaruhi proses pengadaan.
Akibat tindakan Riza, negara mengalami kerugian karena telah memperpanjang rantai pasokan. Namun, sejauh ini kerugian negara terkait kasus Petral masih dalam perhitungan Kejagung bersama BPKP.
Baca Juga: Kejagung: Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Berlaku Meski Penyidikan Diambil Alih
Selain Riza, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain di antaranya IRW selaku direktur perusahaan yang terafiliasi Riza Chalid.
Selanjutnya, BBG selaku eks Managing Director Pertamina Energy Service (PES); AGS selaku eks Head Of trading Pertamina Energy Services; MLY mantan Senior Trader PES; TFK selaku mantan Dirut PT PIS; NRD selaku Crude trading manager di PES; dan TFK selaku mantan Dirut PT PIS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Dikawal Ketat Brimob Bersenjata, Tersangka Korupsi Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Usai Jumatan
-
Tidak Ada Toleransi, Kapolda Sumbar Bakal Pecat Polisi yang Terlibat Narkoba
-
Sambangi Gedung Bundar, Hotman Paris Bakal Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah?
-
4 Stylus Pen Universal Terbaik untuk HP dan Tablet, dengan Palm Rejection Cuma Rp70 Ribuan
-
9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah
-
Bybit Resmi Masuk Indonesia usai Akuisisi Mayoritas NOBI
-
Mengintip Honda GL150: Inikah Penerus GL Pro Neotech yang Legendaris? Harga Kelas Premium
-
Juventus Resmi Rekrut Zeki Celik Gratis, Bek Serbabisa Turki Dikontrak hingga 2029
-
Ditanya Statusnya Saat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Sudirman Said: Sebagai Saksi
-
5 Parfum Aroma Bunga yang Fresh dan Murah di Indomaret untuk Wangi Sehari-hari