Suara.com - Pengacara guru Jakarta International School (JIS) Patra M Zein mengungkapkan bahwa kliennya tidak mengerti dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014).
"Klien kami menyatakan tidak memahami dan tidak mengerti dengan dakwaan jaksa," ujar Patra yang ditunjuk menjadi pengarara Ferdinant Tjiong.
Menurut Patra, untuk kepentingan pembelaaan, seharusnya dakwaan tida boleh dibuat pada waktu kejadian yang sudah tidak dapat diingat lagi, menyangkut dugaan perbuatan asusila.
"Hal tersebut dinilai melanggar pasal 143 KUHAP yang mensyaratkan harus jelas waktu kapan dilakukannya tindak pidana, dengan ancaman dakwaan batal demi hukum," paparnya.
Selain itu, Patra menilai, akan sangat sulit bagi terdakwa melakukan pembelaan. Pasalnya rentang waktu kejadian sangat lama dan tidak pasti waktu kejadiannya.
Sebelumnya, dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantlemen dan Ferdinant Tjiong menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual kepada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/11/2014).
"Sidang hari ini hanya pembacaan dakwaan, semua dakwaan yang dibacakan bohong besar," kata Ferdinant Tjiong usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakartas Selatan, Selasa (2/11/2014).
"Iya, semua dakwaan tidak benar, bohong besar," tegasnya.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Gandeng Mathlaul Anwar, Siapkan Beasiswa untuk 80 Ribu Siswa Menengah
-
Lapangan Golf Ottolima Dituding Tak Kena Pajak Daerah, Pakar Minta Audit dan Evaluasi Menyeluruh
-
Sindir PDIP, Misbakhun Golkar: Kritik yang Disampaikan Semestinya Lebih Matang
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal