- Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di Polresta Tangerang Kota sejak Selasa.
- Penetapan tersangka pada 30 Januari 2026 berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 September 2025.
- Perkara ini melibatkan dugaan Pasal 365, 170, dan 351 KUHP terkait kejadian 21 September 2025.
Suara.com - Habib Bahar bin Smith masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Polresta Tangerang Kota. Pemeriksaan dilakukan sejak Selasa dan belum selesai hingga Rabu (11/2/2026) sore.
"Masih dalam proses pemeriksaan karena baru datang sore kemarin kita masih melihat proses pemeriksaan ini masih bertahap ya, masih berlanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Budi menyebut penyidik masih mendalami perkara tersebut. Namun, polisi belum menyampaikan materi yang digali dari pemeriksaan Bahar.
"Kami masih menunggu waktu 1x24 jam ini apakah akan dilakukan upaya hukum lainnya ini akan kita lihat, kita hormati mereka akan melakukan gelar perkara," tuturnya.
Selama proses pemeriksaan, pengamanan di Polresta Tangerang Kota diperketat. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam SP2HP dijelaskan, penyidik menaikkan status hukum Habib Bahar setelah menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Habib Bahar disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kasus dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 saat Habib Bahar menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah. Namun, ketika mendekat dan hendak bersalaman, korban dihadang oleh sejumlah orang yang mengawal acara tersebut.
Baca Juga: Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Jutaan Rakyat AS Demo Massal, Aksi "No Kings" Tuntut Donald Trump Mundur dari Presiden
-
Dampak Perang AS-Israel, Iran Segel Selat Hormuz Hingga Harga BBM Terus Melejit
-
Houthi Resmi Gabung Perang Iran, Tembakkan Rudal Balistik ke Israel
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya