News / Nasional
Kamis, 12 Februari 2026 | 07:48 WIB
Habib Bahar Bin Smith (Instagram)
Baca 10 detik
  • Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di Polresta Tangerang Kota sejak Selasa.
  • Penetapan tersangka pada 30 Januari 2026 berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 September 2025.
  • Perkara ini melibatkan dugaan Pasal 365, 170, dan 351 KUHP terkait kejadian 21 September 2025.

Suara.com - Habib Bahar bin Smith masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Polresta Tangerang Kota. Pemeriksaan dilakukan sejak Selasa dan belum selesai hingga Rabu (11/2/2026) sore.

"Masih dalam proses pemeriksaan karena baru datang sore kemarin kita masih melihat proses pemeriksaan ini masih bertahap ya, masih berlanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Budi menyebut penyidik masih mendalami perkara tersebut. Namun, polisi belum menyampaikan materi yang digali dari pemeriksaan Bahar.

"Kami masih menunggu waktu 1x24 jam ini apakah akan dilakukan upaya hukum lainnya ini akan kita lihat, kita hormati mereka akan melakukan gelar perkara," tuturnya.

Selama proses pemeriksaan, pengamanan di Polresta Tangerang Kota diperketat. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.

Dalam SP2HP dijelaskan, penyidik menaikkan status hukum Habib Bahar setelah menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Habib Bahar disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kasus dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 saat Habib Bahar menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah. Namun, ketika mendekat dan hendak bersalaman, korban dihadang oleh sejumlah orang yang mengawal acara tersebut.

Baca Juga: Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka. 

Load More