Suara.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi menilai sikap pemerintahan Joko Widodo yang menerima kembali para obligor yang tidak kooperatif setelah diterbitkannya surat keterangan lunas pada zaman Presiden Megawati Soekarnoputri, aneh.
"Saya kira perlu ya, tapi anehnya juga, obligor yang tidak kooperatif setelah terjadi pergantian pemerintahan juga ternyata mendapat red carpet gitu, loh," kata Laksamana usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).
Laksamana mengatakan seharusnya para obligor langsung dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait penerbitan SKL untuk beberapa obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. SKL dikeluarkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.
Laksamana menambahkan dalam perjanjian, SKL diterbitkan bagi para obligor yang bisa kooperatif dan memenuhi kewajiban sebagai pemegang saham, dimana yang membayar harus diberi kepastian hukum karena telah bersedia menandatangani perjanjian. Dan hal tersebut tertuang dalam Tap MPR, Undang-Undang Nomor 25 mengenai Propenas tahun 2000 dan juga Tap MPR Nomor 10 Tahun 2001 dan juga Inpres Nomor 8 tahun 2002.
Itu sebabnya, kata Laksamana, pemerintah harus tegas terhadap obligor yang muncul setelah lari.
"Nah itu juga harus keadilan di sini harus tetap ditegakkan," katanya.
Dalam pemeriksaan tadi, Laksamana mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari tim penyidik KPK, di antaranya soal proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor.
KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor. SKL berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
Hal tersebut dikenal dengan inpres tentang release and discharge. Tercatat beberapa nama konglomerat, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah.
Menurut Laksamana penerbitan SKL merupakan amanat MPR. Melalui ketetapan, MPR memerintahkan Presiden untuk memberikan kepastian hukum kepada para pengutang BLBI.
SKL juga dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional berdasarkan Instruksi Presiden No 8 Tahun 2002. Laksamana melanjutkan SKL merupakan produk konstitusi yang harus dilaksanakan.
Terkait penyelidikan SKL, sebelumnya KPK telah memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli serta mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie.
Berita Terkait
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
Warning Keras Mahfud MD ke Menkeu Purbaya: Bubarkan Satgas BLBI Ciptakan Ketidakadilan
-
Satgas BLBI Mau Dibubarkan, Menkeu Purbaya Ngotot Turun Langsung Tagih Utang
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian
-
Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah
-
Eddy Soeparno: Kalau Ditanya Hari Ini, Saya Dukung Pak Zulhas Dampingi Pak Prabowo di 2029
-
Dugaan Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta Resmi Dilaporkan ke Polresta Sleman
-
Prabowo Yes, Gibran Nanti Dulu, PAN Belum Tegaskan Dukungan Wapres Dua Periode
-
Bukan Mendadak! Juda Agung Ungkap Rahasia Tugas Wamenkeu yang Sudah 'Disiapkan' Sejak Jadi Deputi BI
-
Potret Harmonis Dwitunggal Jakarta: Saat Pramono Beri Pesan Menyentuh di Hari Bahagia Rano Karno
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK