Suara.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi menilai sikap pemerintahan Joko Widodo yang menerima kembali para obligor yang tidak kooperatif setelah diterbitkannya surat keterangan lunas pada zaman Presiden Megawati Soekarnoputri, aneh.
"Saya kira perlu ya, tapi anehnya juga, obligor yang tidak kooperatif setelah terjadi pergantian pemerintahan juga ternyata mendapat red carpet gitu, loh," kata Laksamana usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).
Laksamana mengatakan seharusnya para obligor langsung dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait penerbitan SKL untuk beberapa obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. SKL dikeluarkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.
Laksamana menambahkan dalam perjanjian, SKL diterbitkan bagi para obligor yang bisa kooperatif dan memenuhi kewajiban sebagai pemegang saham, dimana yang membayar harus diberi kepastian hukum karena telah bersedia menandatangani perjanjian. Dan hal tersebut tertuang dalam Tap MPR, Undang-Undang Nomor 25 mengenai Propenas tahun 2000 dan juga Tap MPR Nomor 10 Tahun 2001 dan juga Inpres Nomor 8 tahun 2002.
Itu sebabnya, kata Laksamana, pemerintah harus tegas terhadap obligor yang muncul setelah lari.
"Nah itu juga harus keadilan di sini harus tetap ditegakkan," katanya.
Dalam pemeriksaan tadi, Laksamana mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari tim penyidik KPK, di antaranya soal proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor.
KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor. SKL berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
Hal tersebut dikenal dengan inpres tentang release and discharge. Tercatat beberapa nama konglomerat, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah.
Menurut Laksamana penerbitan SKL merupakan amanat MPR. Melalui ketetapan, MPR memerintahkan Presiden untuk memberikan kepastian hukum kepada para pengutang BLBI.
SKL juga dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional berdasarkan Instruksi Presiden No 8 Tahun 2002. Laksamana melanjutkan SKL merupakan produk konstitusi yang harus dilaksanakan.
Terkait penyelidikan SKL, sebelumnya KPK telah memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli serta mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie.
Berita Terkait
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
Warning Keras Mahfud MD ke Menkeu Purbaya: Bubarkan Satgas BLBI Ciptakan Ketidakadilan
-
Satgas BLBI Mau Dibubarkan, Menkeu Purbaya Ngotot Turun Langsung Tagih Utang
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO