Suara.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi menilai sikap pemerintahan Joko Widodo yang menerima kembali para obligor yang tidak kooperatif setelah diterbitkannya surat keterangan lunas pada zaman Presiden Megawati Soekarnoputri, aneh.
"Saya kira perlu ya, tapi anehnya juga, obligor yang tidak kooperatif setelah terjadi pergantian pemerintahan juga ternyata mendapat red carpet gitu, loh," kata Laksamana usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).
Laksamana mengatakan seharusnya para obligor langsung dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait penerbitan SKL untuk beberapa obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. SKL dikeluarkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.
Laksamana menambahkan dalam perjanjian, SKL diterbitkan bagi para obligor yang bisa kooperatif dan memenuhi kewajiban sebagai pemegang saham, dimana yang membayar harus diberi kepastian hukum karena telah bersedia menandatangani perjanjian. Dan hal tersebut tertuang dalam Tap MPR, Undang-Undang Nomor 25 mengenai Propenas tahun 2000 dan juga Tap MPR Nomor 10 Tahun 2001 dan juga Inpres Nomor 8 tahun 2002.
Itu sebabnya, kata Laksamana, pemerintah harus tegas terhadap obligor yang muncul setelah lari.
"Nah itu juga harus keadilan di sini harus tetap ditegakkan," katanya.
Dalam pemeriksaan tadi, Laksamana mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari tim penyidik KPK, di antaranya soal proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor.
KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor. SKL berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
Hal tersebut dikenal dengan inpres tentang release and discharge. Tercatat beberapa nama konglomerat, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah.
Menurut Laksamana penerbitan SKL merupakan amanat MPR. Melalui ketetapan, MPR memerintahkan Presiden untuk memberikan kepastian hukum kepada para pengutang BLBI.
SKL juga dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional berdasarkan Instruksi Presiden No 8 Tahun 2002. Laksamana melanjutkan SKL merupakan produk konstitusi yang harus dilaksanakan.
Terkait penyelidikan SKL, sebelumnya KPK telah memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli serta mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie.
Berita Terkait
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
Warning Keras Mahfud MD ke Menkeu Purbaya: Bubarkan Satgas BLBI Ciptakan Ketidakadilan
-
Satgas BLBI Mau Dibubarkan, Menkeu Purbaya Ngotot Turun Langsung Tagih Utang
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot
-
PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!
-
Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!
-
Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan
-
Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier
-
Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris
-
Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG