Suara.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi menilai sikap pemerintahan Joko Widodo yang menerima kembali para obligor yang tidak kooperatif setelah diterbitkannya surat keterangan lunas pada zaman Presiden Megawati Soekarnoputri, aneh.
"Saya kira perlu ya, tapi anehnya juga, obligor yang tidak kooperatif setelah terjadi pergantian pemerintahan juga ternyata mendapat red carpet gitu, loh," kata Laksamana usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).
Laksamana mengatakan seharusnya para obligor langsung dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait penerbitan SKL untuk beberapa obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. SKL dikeluarkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.
Laksamana menambahkan dalam perjanjian, SKL diterbitkan bagi para obligor yang bisa kooperatif dan memenuhi kewajiban sebagai pemegang saham, dimana yang membayar harus diberi kepastian hukum karena telah bersedia menandatangani perjanjian. Dan hal tersebut tertuang dalam Tap MPR, Undang-Undang Nomor 25 mengenai Propenas tahun 2000 dan juga Tap MPR Nomor 10 Tahun 2001 dan juga Inpres Nomor 8 tahun 2002.
Itu sebabnya, kata Laksamana, pemerintah harus tegas terhadap obligor yang muncul setelah lari.
"Nah itu juga harus keadilan di sini harus tetap ditegakkan," katanya.
Dalam pemeriksaan tadi, Laksamana mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari tim penyidik KPK, di antaranya soal proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor.
KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor. SKL berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
Hal tersebut dikenal dengan inpres tentang release and discharge. Tercatat beberapa nama konglomerat, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah.
Menurut Laksamana penerbitan SKL merupakan amanat MPR. Melalui ketetapan, MPR memerintahkan Presiden untuk memberikan kepastian hukum kepada para pengutang BLBI.
SKL juga dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional berdasarkan Instruksi Presiden No 8 Tahun 2002. Laksamana melanjutkan SKL merupakan produk konstitusi yang harus dilaksanakan.
Terkait penyelidikan SKL, sebelumnya KPK telah memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli serta mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie.
Berita Terkait
- 
            
              Warning Keras Mahfud MD ke Menkeu Purbaya: Bubarkan Satgas BLBI Ciptakan Ketidakadilan
 - 
            
              Satgas BLBI Mau Dibubarkan, Menkeu Purbaya Ngotot Turun Langsung Tagih Utang
 - 
            
              Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
 - 
            
              Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
 - 
            
              7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, PT Timah dan Pertamina Berlomba Cetak Rekor Rugikan Negara!
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!